Mega Penuhi Panggilan Bawaslu. Membantah melakukan kampanye terselubung.

Jum'at, 10 Juli 2009 , 11:31:35 WIB
Mega Penuhi Panggilan Bawaslu. Membantah melakukan kampanye terselubung.

Media: Republika Hari: Jumat, 10 Juli 2009 pukul 01:16:00

Calon presiden Megawati Soekarnoputri-Cawapres Prabowo Subianto memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan klarifikasi atas laporan tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.

Megawati tiba di Kantor Bawaslu sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Pramono Anung. Sedangkan Prabowo, hadir pukul 15.00 WIB.

Kedatangan mereka ke Bawaslu untuk diminta keterangan, terkait adanya laporan dari tim kampanye SBY-Boediono yang melaporkan Mega-Prabowo telah melakukan kampanye pada masa tenang. Pasangan capres itu telah melakukan orasi politik dan penyampaian visi dan misi di kediaman pribadi Megawati, di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Orasi politik itu disiarkan langsung dua stasiun televisi swasta nasional pada Selasa (7/7) siang, itu dinilai telah melakukan kampanye di luar jadwal dan melanggar Pasal 213 Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam tayangan itu, ada upaya mengajak pemilih dengan penyampaian visi dan misi yang dilakukan dalam masa tenang.

Usai memberi klarifikasi, Megawati membantah melakukan kampanye di masa tenang. Megawati pun mengatakan kesediaannya memenuhi panggilan Bawaslu ini dia harapkan bisa menjadi contoh.

''Saya harapkan bisa menjadi contoh, kalau dipanggil itu ya datang, jangan hanya mengirimkan timnya. Kita harus menghormati institusi,'' kata Megawati.

Sebagai warga negara, ujar Megawati, dia selalu menghormati hukum. Termasuk, kewajibannya memenuhi panggilan Bawaslu ini. ''Saya tidak katakan orang per orang. Tapi, siapa pun yang dipanggil, datanglah. Karena, begitulah harusnya menghormati hukum.''

Sementara itu, Prabowo mempertanyakan pelaporan itu. Menurut Prabowo, segala kegiatan yang dilakukan capres/cawapres pastilah tak terhindar dari bidikan media. Kalaupun ada peliputan kegiatan di masa tenang kampanye, bukan berarti hal tersebut bisa diartikan sebagai kampanye terselubung.

''Karenanya, saya tak mengerti kenapa dilaporkan. Saya dan Bu Megawati tidak melakukan orasi politik dan hanya bicara-bicara di dalam rumah pribadi (Megawati).''

Dikatakan, sebagai calon wakil presiden dan tokoh yang telah memutuskan untuk terjun ke dunia politik, Prabowo tentu tidak bisa dan tidak ingin menghalang-halangi kerja wartawan untuk meliput segala aktivitasnya.

''Wartawanlah yang memutuskan mana yang disiarkan dan mana yang tidak. Kita kan tidak bayar atau tidak blocking time untuk peliputan tersebut. Wong iklan saja yang bayar masih banyak diblokir-blokir,'' sindir Prabowo.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, menjelaskan, Megawati dan Prabowo dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan atau klarifikasi terkait laporan tim SBY-Boediono.

Kepada Megawati dan Prabowo, kata Nur Hidayat, Bawaslu mengajukan 18 pertanyaan dengan komposisi empat pertanyaan pertama seputar identitas dan dua pertanyaan terakhir, berupa tambahan keterangan yang ingin disampaikan pihak terperiksa. ''Selebihnya pertanyaan yang menyangkut materi laporan.''

Membalas Pihak tim Megawati-Prabowo juga akan membalas pelaporan ini. Menurut Tim Advokasi Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, pihaknya telah melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan SBY, terkait dengan telewicara yang dilakukannya dengan seluruh gubernur se-Indonesia.

''Kami telah melaporkan SBY ke Bawaslu hari ini dan kami telah meminta kepada Bawaslu untuk mendatangkan SBY,'' kata Arteria. Ia mempertanyakan kapasitas SBY dalam kegiatan itu. ''Jika saat itu kapasitasnya sebagai presiden, itu bukan kewenangannya, kalau sebagai pasangan calon, kenapa ada beberapa menteri di sana. Berarti ada keterlibatan kepala negara.'' ade/ann/ant