KPU Ubah DPT Tanpa Publikasi

Kamis, 23 Juli 2009 , 13:13:15 WIB
KPU Ubah DPT Tanpa Publikasi

Media: Koran Republika Hari: Kamis, 23 Juli 2009

Peserta Pilpres 2009 siap lakukan gugatan.

Rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2009 diwarnai dengan temuan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) tanpa sepengetahuan tim capres/cawapres peserta pilpres. Adanya temuan itu, mendorong kubu Jusuf Kalla-Wiranto maupun Mega Prabowo untuk memperkarakannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata mengubah DPT pilpres hingga dua. DPT terakhir yang dipublikasikan kepada masyarakat adalah pada 31 Mei 2009. Namun, setelah penetapan itu terjadi, pengubahan DPT dilakukan pada 8 Juni dan 6 Juli 2009. Pada setiap pengubahan itu terdapat penambahan jumlah pemilih.

Hal itu terungkap ketika berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi suara hasil pilpres untuk Provinsi Riau di kantor KPU, Rabu (22/7). Saksi dari pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, Chairuman Harahap, mengatakan, pengubahan tersebut dinilai tak transparan. Sebab, pihaknya tidak mengetahui perubahan DPT yang terakhir pada 6 Juli 2009.

Perubahan DPT ini baru diketahui Chairuman setelah melihat DPT Provinsi Riau yang jumlahnya berbeda dengan DPT yang dimiliki tim kampanye. DPT Provinsi Riau di tangan tim kampanye JK-Wiranto sebanyak 3.646.965, sedangkan DPT versi KPU sebanyak 3.647.420.

''Ternyata, ada yang ditetapkan tanggal 6 Juli dan ternyata data tersebut ada yang tidak bisa kita akses, bahkan data soft copy yang diberikan pada 7 Juli adalah DPT per 31 Mei 2009,'' kata Chairuman. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengakui perubahan DPT untuk 6 Juli 2009 tidak sempat dipublikasikan. DPT pada 6 Juli 2009 adalah 176.411.434, sedangkan 8 Juni 2009 sebanyak 176.395.015. Pada 31 Mei 2009 KPU menetapkan DPT pilpres sebanyak 176.367.056.

Ditambahkannya, KPU sebenarnya tidak akan mengubah DPT yang ditetapkan pada 31 Mei 2009, tapi dari masyarakat mengatakan bahwa ada banyak yang tidak terdaftar. Bahkan, ada yang mengatakan sampai 49 juta. ''KPU memang memutuskan DPT terakhir pada 6 Juli 2009,'' kata Hafiz. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan perapian.

Anggota KPU, Andi Nurpati, mengatakan, setiap ada perubahan DPT setelah adanya penetapan, KPU selalu mendapat rekomendasi dari Panwaslu di daerah. ''Contohnya, DPT untuk Provinsi Riau ada perubahan karena kami mendapat rekomendasi dari Panwaslu Siak,'' kata Andi.

Mengenai perubahan DPT yang dilakukan menjelang pemungutan suara, Andi menjelaskan, KPU wajib menindaklajuti rekomendasi dari Panwaslu. ''Nah, rekomendasi dari Panwaslu itu tidak ditentukan waktunya kapan, jadi bisa dimungkinkan ada rekomendasi yang diterima KPU meski sudah dekat pemungutan suara,'' kata Andi.

Temuan ini membuat Tim Mega-Prabowo maupun Jusuf Kalla-Wiranto mempertimbangkan melakukan gugatan hasil Pilpres 2009. Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla-Wiranto, Iskandar Mandji, mengatakan, pihaknya telah menemukan 153 dugaan kecurangan. ''Sekarang ini masih proses untuk mengumpulkan bukti tambahan sambil mempertimbangkan soal itu (gugatan).''

Bawaslu selidiki Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus ini akan segera menyelidikinya. ''Tentu akan kami selidiki untuk memastikan apakah pengubahan DPT yang dilakukan itu sudah benar prosedurnya atau tidak,'' kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.

Penyelidikan itu juga perlu untuk memastikan perubahan DPT itu benar-benar atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah. Bawaslu segera melakukan kroscek ke Panwaslu untuk memastikan adanya rekomendasi ke KPU atas perubahan DPT itu.

Alasannya, perubahan DPT pascapenetapan bisa dilakukan sejauh ada rekomendasi dari Panwaslu. Dia tidak segan untuk membina jajarannya di daerah jika ada yang menyalahi prosedur dalam pemberian rekomendasi ke KPU. ikh