Perbaikan DPT 6 Juli Bukan Permintaan Panwas

Sabtu, 25 Juli 2009 , 14:41:56 WIB
Perbaikan DPT 6 Juli Bukan Permintaan Panwas

Media: Vivanews Hari: Sabtu, 25 Juli 2009, 14:17 WIB

DPT 6 Juli inilah yang membuat Mega-Prabowo dan JK-Wiranto meradang kepada KPU.

Badan Pengawas Pemilu membantah Panitia Pengawas Pemilu memberi rekomendasi pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap ke Komisi Pemilihan Umum. Pemutakhiran pada 6 Juli 2009 atau dua hari sebelum pemungutan suara inilah yang kemudian membuat Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto mengecam KPU.

Bawaslu menilai proses rekapitulasi suara Pemilihan Presiden bukan merupakan proses yang berdiri sendiri. Rekapitulasi merupakan rangkaian proses yang sangat berhubungan erat dengan tahapan Pemilu sebelumnya antara lain pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Bawaslu lalu menilai penetapan DPT pada 6 Juli itu tidak memiliki kerangka hukum. Argumen yang dipakai KPU, penetapan DPT 6 Juli atas rekomendasi Panwaslu dibantah Bawaslu. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyebut ada sekitar enam Panwas yang sekarang sedang diproses secara internal terkait rekomendasi itu.

Dua hari lalu, Tim Mega-Prabowo mengatakan akan melaporkan dugaan pidana Pemilu yang diatur dalam UU Pemilihan Presiden pasal 29. Pasal itu berisi ketentuan penetapan DPT paling lambat 30 hari sebelum Pemungutan Suara. Sanksi pidananya di pasal 206.

Bawaslu mengatakan belum menerima laporan dari Tim Mega-Prabowo. Belum memutus apakah menindaklanjuuti kasus DPT ini sebagai kasus Bawaslu. "Kecil kemungkinan itu," kata Nur di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu 25 Juli 2009. Yang akan ditindaklanjuti adalah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. ? VIVAnews