Bawaslu Siapkan Pembanding
Senin, 27 Juli 2009 , 10:22:05 WIBMedia: Seputar Indonesia Hari: Senin, 27 July 2009
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan data-data pembanding untuk menghadapi sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu juga menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Data-data pembanding tersebut,menurut anggota Bawaslu Wirdyaningsih,telah dikumpulkan dari seluruh jajaran panitia pengawas (panwas). Salah satunya berupa kronologi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU daerah.
Dia menegaskan hampir semua panwas telah menerima salinan berita acara rekap perhitungan hasil suara atau formulir C1.?Sekitar 90% formulir C1 sudah didapatkan panwas,? ujarnya saat dihubungi Seputar Indonesia,di Jakarta kemarin. Di samping itu, Bawaslu, kata Wirdyaningsih juga menyatakan siap menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pilpres yang akan dimulai setelah pengajuan gugatan oleh para calon.
?Bawaslu siap menjadi saksi sekaligus pihak terkait dalam sidang perselisihan di MK, termasuk apabila ada capres yang membawa sengketa DPT,?kata Wirdyaningsih. Hari ini tim pasangan Jusuf Kalla-Wiranto akan mendaftarkan gugatan pilpres ke MK dengan mengajukan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2009, terutama problem seputar DPT.Tim pasangan Megawati-Prabowo juga menempuh jalan yang sama dan akan mengajukan gugatan Selasa (28/7) besok.
Tim Jusuf Kalla-Wiranto akan mengajukan 153 kasus pilpres yang diduga mengandung unsur penyimpangan dan kecurangan. Sesuai ketentuan, para calon yang keberatan atas hasil pilpres diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK disertai bukti-bukti.MK kemudian akan bersidang dalam waktu 14 hari untuk memutuskan gugatan tersebut. Wirdyaningsih mengatakan,Bawaslu memperkirakan kasus DPT akan menjadi permasalahan utama yang digugat pasangan calon.
Dia menilai problem DPT menjadi besar karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah menyelesaikan masalah itu secara tuntas. Sebenarnya persoalan ini telah mengemuka sejak pemilihan legislatif, bahkan pada saat pelaksanaan pemilihan kepala-kepala daerah (pilkada).?Potensi ketidakpuasan atas DPT sudah lama muncul,tetapi sayangnya ini (DPT) tidak pernah diselesaikan dengan tuntas oleh KPU,?ungkapnya.
Mengenai kemungkinan MK meloloskan permasalahan DPT menjadi sengketa, Wirdyaningsih mengatakan hal itu kembali pada pertimbangan MK. MK bisa saja menerima kasus tersebut dengan alasan keadilan bagi masyarakat. ?Atau pemohon dapat meyakinkan MK jika persoalan DPT berkaitan dan memengaruhi hasil penghitungan,? jelasnya. Juru bicara tim Jusuf Kalla- Wiranto,Poempida Hidayatullah, menegaskan gugatan dilakukan karena banyaknya permasalahan DPT.
?Setelah penetapan (hasil pilpres) kami akan segera ajukan (gugatan ke MK). Karena kami sudah punya datanya (data DPT ganda),?kata Poempida. Lebih jauh Poempida menjelaskan bahwa timnya sudah menemukan lebih dari 10 juta jumlah DPT ganda di 26 provinsi. Pelanggaran seperti ini dinilai sudah sistematis karena jauh hari sebelumnya sudah diingatkan terkait kemungkinan DPT ganda tersebut.
?Kami bisa buktikan jika itu sistematis,?paparnya. Di samping itu, lanjut Poempida, perolehan suara SBY-Boediono yang merata di 26 provinsi bisa dijadikan indikasi adanya pelanggaran terstruktur dengan perencanaan yang matang.?Kalau 10 juta nama ganda akibat salah ketik ya nggakmungkinlah,?ujarnya. Sebelumnya Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar mengatakan MK tidak sekadar menghitung angka dalam menangani perselisihan pilpres, tetapi juga substansi persoalan.
?Secara subtantif hasil diperoleh berdasarkan proses, apakah memenuhi asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Tentunya para pihak harus membuktikan,? kata Mukhtie Fadjar. Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Makassar Irman Putra Sidin menilai langkah hukum yang dilakukan tim Jusuf Kalla?Wiranto dan Megawati- Prabowo ke MK sudah tepat.
?Aksi hukum itu merupakan bagian prinsip konstitusional yang ada di UUD. Jika tidak puas jauh lebih bagus menggugat ke MK,apa pun hasilnya nanti daripada membuat chaos (keributan),?ujar Irman kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin. Irman melihat gugatan yang dilayangkan bukanlah persoalan demokrasi yang masih muda, melainkan hal itu langkah hukum yang positif dan elegan.
Menurut Irman, masalah yang dipersoalkan oleh tim-tim capres bukanlah selisih suara.?Yang saya tangkap 50% lebih perolehan SBY itu apakah didapat dari proses yang jujur dan adil atau oleh kecurangan yang sistematis, itulah yang dipersoalkan,? paparnya.
Irman menjelaskan, jika penggugat bisa membuktikan bahwa 50% lebih perolehan suara SBY didapat dari kecurangan yang sistematis, tidak menutup kemungkinan pemilu bias masukke putarankedua atau diulang. ?Tinggal penggugat bisa membuktikan margin 10% dari perolehan 60% SBY-Boediono.Saya rasa MK akan bersikap bijak untuk memutuskan,?tandasnya. (pasti liberti/fahmi faisa)