Jawaban atas komentar kasus Panwaslu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.

Rabu, 29 Juli 2009 , 13:08:13 WIB
Jawaban atas komentar kasus Panwaslu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.

Yth: LSM Gertak. Antony SH. MH, Dony Surya, Drs. Rukanion, Rini, Nurita Widya, SE, MM, Ida,  Sidi, S.IP, KAUMY, Suprayogi, S.IP, Susanto, MH, Nur Ashadi, SE. Nuriyanto, SH, Sukri M.Si Agus Migiyono, SH., Forum Lintas Partai, Fakhrur Ronji, SH. , FMJ,

Berikut adalah jawaban kami. Berdasarkan  surat Panwaslu Kabupaten Jepara Nomor 092/Panwaslu-Jep/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 tentang Laporan dan Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Mlonggo, yang disampaikan kepada Ketua Bawaslu RI.

 

Bersama ini kami sampaikan kronologi pergantian Anggota Panwaslu kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.

Bahwa setelah Anggota Panwaslu Kabupaten Jepara terbentuk,maka dilakukan seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo. Adapun nama-nama calon yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Jepara yaitu : Drs Gunawan, Drs Harmanto, Sya’roni, S.Ag, Nur Alim Arief Efendy, AMPt, S.Pd. dan Ahmad Supriyono. Sebagaimana ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2007 tentang Persyaratan Anggota Panwaslu, maka saudara Drs. Gunawan dan Drs Harmanto tidak dilibatkan dalam seleksi, dikarenakan berstatus PNS Fungsional (Guru) dan keduanya juga tidak mau memngundurkan diri (cuti), sehingga dianggap tidak memenuhi syarat. Dengan waktu yang sangat terbatas , dan tugas pengawasan yang harus segera dilaksanakan, maka Panwaslu Kabupaten Jepara dengan sangat terpaksa melakukan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan yang diikuti oleh 4 (empat) calon. Dari hasil seleksi anggota Panwaslu Kabupaten Jepara, diputuskan bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo yang diterima adalah Sya’roni, Nur Alim dan Arief Efendy, AMPt, S.Pd.

Dari hasil seleksi yang telah dilakukan tersebut, ternyata menimbulkan ketidakpuasan salah satu calon dan memberikan pernyataan melalui media massa bahwa Panwaslu Kabupaten Jepara dianggap telah terintervensi dan melakukan nepotisme (KKN) dalam pemilihan anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo. Selain itu, melalui website Bupati Jepara, salah satu dari peserta seleksi yang tidak lolos mencatut nama Drs. Gunawan dan Drs. Harmanto yang dikesankan tidak terima atas hasil seleksi yangn dilakukan Panwaslu Kabupaten Jepara. Terkait dengan ketidakpuasan salah satu calon yang tidak lolos, Panwaslu Kabupaten Jepara telah melakukan bantahan melalui media massa, bahwa apa apa yang telah diputuskan oleh Panwaslu Kabupataen Jepara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 1 Maret 2009, saudara Arief Efendy, AMPt, S.Pd. menggundurkan diri dari Anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo, dikarenakan diterima sebagai Pegawai Pertanian. Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, maka terjadi kekosongan jabatan Anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo. Terkait dengan kekosongan jabatan tersebut, Sdr. Gunawan dan Drs. Harmanto menyampaikan aspirasi kepada Panwaslu Kabupaten Jepara untuk tidak mengangkat saudara Ahmad Supriono (salah satu anggota yang tidak lolos seleksi) dikarenakan dianggap telah mencatut dan memfitnah saudara Dr. Gunawan dan Drs. Harmanto.

Berdasarakan hasil kajian dan pleno Anggota Panwaslu Kabupaten Jepara diputuskan untuk meminta kepada KPU Kabupaten Jepara untuk membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo serta bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Karimun Jawa yang dikarenakan anggotanya juga mengundurkan diri (Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Karimun Jawa hanya terdiri dari 3 calon seleksi). Oleh KPU Kabupaten Jepara kemudian dibuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo, Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Karimun Jawa.

Dari penerimaan calon anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo yang dikirim KPU Kabupaten Jepara ke Panwaslu Kabupaten Jepara yaitu saudara Junaidi dan Soleh. Berdasarkan seleksi dan pleno anggota Panwaslu Kabupaten Jepara diputuskan saudara Soleh diterima sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo untuk menggantikan Saudara Arief, AMPt, S.Pd pada tanggal 1 April 2009.

Perlu kami tegaskan bahwa terkait persoalan dengan keberatan salah satu calon anggota Panwaslu Kecamatan Mlonggo, sampai saat ini tidak ada gugatan atau keberatan oleh pihak manapun maupun institusi di Jepara kepada Panwaslu Kabupaten Jepara.

 

Terima kasih