Bawaslu Merasa seperti Hakim Garis

Rabu, 05 Agustus 2009 , 16:48:10 WIB
Bawaslu Merasa seperti Hakim Garis

Media: Kompas.com Rabu, 5 Agustus 2009 | 13:52 WIB

Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas sangat terbatas. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyebut fungsi Bawaslu seperti hakim garis, bukan wasit. Karena itu yang bisa dilakukan Bawalu hanya memberi tanda atau rekomedasi dna tidak berwenang untuk menghukum.

"Kami seperti hakim garis, bukan wasit. Masih mending hakim Konstitusi. Hasil kualitatif kami jarang diukur, sering tidak ada yang mau melihat, sampai modar ya begini," kata Nur, saat menjawab pertanyaan anggota hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, di sela-sela sidang MK, Jakarta, Rabu (5/8).

Dalam sidang tersebut, Mukthie menyinggung peran dan wewenang Bawaslu dalam menangani pelanggaran-pelanggaran pilpres 2009 yang dinilai kurang maksimal.

Menanggapi hal itu, Nur sendiri menegaskan pihaknya hanya melakukan rekomendasi dan kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana pilpres ada di tangan kepolisian. Adapun untuk pelanggaran administratif ada ditangan KPU.

"Jika diminta memilih, kami ingin kewenangan. Kami punya hak eksekutorial. Kami sangat bergantung pada wewenang lembaga lain dan kami tidak bisa memaksa mereka. Apakah setelah ini kami masih disini atau tidak, hanya Tuhan yang tahu," tuturnya.