Bawaslu Siapkan Bukti Sengketa Pilpres

Rabu, 05 Agustus 2009 , 11:10:48 WIB
Bawaslu Siapkan Bukti Sengketa Pilpres

Media: Republika Newsroom Hari: Senin, 03 Agustus 2009 pukul 21:10:00

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan berbagai bukti dan data pendukung terkait pelaksanaan dan penghitungan suara pilpres. Hal itu menghadapi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2009 yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Selasa (4/8). "Jika kami diminta keterangan oleh MK, kami siap," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (3/8)

Sehubungan dengan bakal digelarnya persidangan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2009, Bawaslu menggelar pembekalan bagi anggota Panwaslu provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia. Kegiatan ini diikuti 498 orang yang berlangsung selama dua hari mulai 3-4 Agustus.

Melalui pembekalan tersebut, Bawaslu meminta anggota Panwaslu yang akan menjadi saksi dalam persidangan MK nanti menyiapkan data dan bukti yang diperlukan. Bawaslu juga mengimbau untuk memberikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku dan tetap bersikap independen atau tidak memiliki keberpihakan kepada pihak manapun.

"Komitmen kami yaitu agar semua anggota badan pengawas mulai dari tingkat pusat sampai di daerah mampu melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Nur Hidayat.

Ia berharap, saat persidangan berlangsung nantinya semua anggota Panwaslu mampu memaparkan secara jelas dan detil proses terjadinya pelanggaran di daerah masing-masing. Pelanggaran tersebut seperti proses terjadinya manipulasi, kesalahan rekap yang berpengaruh terhadap hasil pemilu serta langkah-langkah penyelesaian yang sudah dilakukan.

Menurut Nur Hidayat, isu penting dalam persidangan sengketa pilpres nanti yaitu menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT), penggelembungan suara dan penanganan pelanggaran Pemilu oleh Panwaslu, KPU serta penyidik kepolisian. "Menyangkut masalah DPT kami sudah menyiapkan sesuai locus delicti (tempat kejadian perkara) masing-masing daerah," kata Nur Hidayat.

Semua anggota Panwaslu yang diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan nanti, harus mengantongi surat tugas dari Bawaslu. (ant/itz)