Bawaslu Ingin Tambahan Kewenangan
Rabu, 19 Agustus 2009 , 14:54:37 WIB
Media: Koran Republika Hari: Rabu, 19 Agustus 2009
Badan Pengnawas Pemilu (Bawaslu) tidak menginginkan ada lembaga lain yang menghambat proses pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran pemilu. Sehingga, Bawaslu menegaskan keinginannya untuk memiliki tambahan kewenangan agar pelanggaran pemilu bisa langsung dibawa ke pengadilan.
?Ada sejumlah hal yang inefektif karena atindak lanjut yang dilakukan lembaga-lembaga setelah Bawaslu tidak banyak,? kata Ketua Bawaslu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia mengatakan, pihaknya ingin menempuh langkah-langkah yang signifikan bagaimana memberdayakan posisi Bawaslu. ?Kami kemudian mengkaji kembali apakah lembaga-lembaga lain, seperti KPU, itu seperti yang disimpulkan MK bahwa mereka tidak menindaklanjuti temuan atau laporan Bawaslu,? katanya. Kemudian, apakah benar penyidik, penuntut, dan hakim tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu.
?Fungsi tindaklanjut pengawasan kami harusnya imperatif, Jadi, tidak perlu langsung dicegat kepolisian untuk tindak pidana pemilu, tapi nanti dibuktikan saja di pengadilan,? katanya.Jika hal itu tidak dilakukan, justru penanganan pelanggaran pemilu akan terhambat. Dia menegaskan kembali bahwa Bawaslu tidak lebih dari hakim garis.
Hal itu penting karena Bawaslu akan mengawasi sebanyak 245 pilkada ke daerah. Sehingga, untuk mengawasi pilkada itu, Bawaslu memerlukan tambahan kewenangan (empowering). Hal itu sempat disinggung hakim dalam pertimbangan putusan MK tentang sengketa hasil pilpres.