Harus Pleno Terbuka

Sabtu, 05 September 2009 , 10:06:45 WIB
Harus Pleno Terbuka

Media: Koran Kompas Hari: Sabtu, 5 September 2009 | 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Perubahan perolehan suara hasil pemilu legislatif untuk daerah pemilihan Papua harus dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Komisi Pemilihan Umum tidak berhak mengubah tiba-tiba perolehan suara meskipun hal itu akibat kelalaian KPU.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (4/9), menyikapi perubahan hasil suara pemilu legislatif untuk Papua yang diubah oleh KPU tanpa melalui rapat pleno terbuka. Akibat perubahan itu, penetapan calon anggota DPR terpilih asal Papua ditunda seluruhnya.

Kasus ini bermula ketika KPU mengubah perolehan suara pemilu legislatif dari Papua menjelang penetapan calon anggota DPR pada 21 Agustus lalu. Perolehan suara untuk Papua itu berbeda dengan yang ditetapkan KPU pada penetapan hasil rekapitulasi pada 9 Mei lalu. Perubahan ini membuat satu kursi anggota DPR yang semula milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bergeser ke Partai Gerakan Indonesia Raya.

KPU semula berpendapat perubahan itu dilakukan karena ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Papua.S Nur Hidayat Sardini mengakui adanya surat rekomendasi Panwaslu Papua dan Panwaslu Jayapura untuk mengubah perolehan suara itu. Namun, rekomendasi itu diberikan sejak sebelum proses rekapitulasi penghitungan suara nasional dibahas dan ditetapkan pada Mei lalu. ?Namun, saat itu KPU Papua tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu dan baru dimasukkan menjelang pembagian kursi,? katanya.

Saat KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif, tidak ada keberatan apa pun dari partai politik ataupun Bawaslu/Panwaslu. Setelah ditetapkan KPU, juga tidak ada partai yang mempersoalkan suara yang belum direkapitulasi itu dalam sengketa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ini untuk memasukkan suara tambahan itu dinilai sulit karena proses rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif sudah lama terlewati. Pengajuan gugatan ke MK juga sulit karena MK telah menutup seluruh sengketa perselisihan hasil pileg. ?Jika sekarang hasil perolehan suara itu akan diubah, sesuai mekanisme UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU harus melakukannya melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh saksi parpol peserta pemilu dan Panwaslu,? katanya.

Klarifikasi Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, KPU meminta KPU Provinsi Papua bersama KPU Kabupaten Yahukimo, KPU Jayapura, dan KPU Jayawijaya mengklarifikasi masalah perolehan suara parpol. ?Mungkin akan efektif dibicarakan pada Sabtu (5/9), kalau bisa selesai kemudian dirapikan. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu, mudah-mudahan pada hari Senin (7/9) caleg terpilih yang bermasalah, termasuk dapil Papua, dapat diumumkan,? katanya.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Arif Wibowo mendatangi KPU untuk menanyakan caleg terpilih asal Dapil Lampung II dan Papua. Untuk Dapil Lampung II, PDI-P mempertanyakan penggantian caleg terpilih Itet Tridjajati Sumarijanto yang digantikan oleh Erwin Tunggul Setiawan. (MZW/SIE)