Tiga Calon Tak Penuhi Persyaratan Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

Kamis, 10 September 2009 , 21:39:42 WIB
Tiga Calon Tak Penuhi Persyaratan Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

Media: Kompas Hari: Kamis, 10 September 2009 | 03:23 WIB

Badan Pengawas Pemilu menilai tiga dari empat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang ditunda penetapannya tak layak ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2009-2014. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR dalam pemilu legislatif lalu.

Hal itu terungkap dalam surat hasil klarifikasi Bawaslu terkait calon anggota DPR terpilih bermasalah yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui staf Bawaslu di Jakarta, Rabu (9/9). Meski dinilai tak layak ditetapkan karena tidak memenuhi syarat bakal calon anggota DPR, Bawaslu tidak dapat memberikan rekomendasi akhir yang tegas karena tidak ada klarifikasi dari KPU. Bawaslu sudah mengundang KPU untuk melakukan klarifikasi, tetapi KPU tak memenuhi panggilan itu.

Dalam surat Bawaslu Nomor 661/Bawaslu/IX/2009, ketiga calon yang dinilai tidak memenuhi syarat itu adalah Eri Purnomohadi dari Partai Amanat Nasional (PAN) asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI, Suwardjono dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil Jawa Tengah VIII, dan Achmad Dg Se?re dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Sulawesi Selatan I. Bawaslu hanya merekomendasikan Moh Mahfudh dari PPP Dapil Jawa Timur XI untuk ditetapkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Eri tak layak sebab tak mengundurkan diri sebagai anggota Komite Badan Pengelola Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) atau berstatus sebagai pengurus Badan Usaha Milik Negara saat mencalonkan diri. Suwardjono tak memenuhi syarat disebabkan masih menjadi pegawai negeri sipil saat mendaftarkan diri sebagai caleg. Dg Se?re tak memenuhi syarat disebabkan namanya baru masuk setelah daftar calon sementara (DCS) anggota DPR diumumkan dan tak menggantikan calon anggota DPR dari PPP lainnya di dapil itu.

Hal berbeda dialami Mahfudh. Walau namanya tidak tercantum dalam DCS, ia terbukti menggantikan Achmad Syafi?i yang mengundurkan diri.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini itu, KPU dinilai melakukan pelanggaran administrasi. KPU mencantumkan nama Achmad Syafi?i dalam DCS yang tidak dicalonkan PPP. Mahfudh yang diajukan PPP justru tidak ada namanya dalam DCS.

Ke peradilan umum

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Rabu di Jakarta, menyarankan, semua masalah yang terkait sengketa hasil Pemilu 2009 diselesaikan ke peradilan umum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana. MK sudah menutup perkara yang terkait dengan sengketa hasil pemilu.

?Jika MK membuka kembali perkara sengketa hasil pemilu, itu melanggar konstitusi. MK juga melanggar UU No 10/2008 yang menyatakan, sengketa hasil pemilu harus dibawa ke MK dalam 3 x 24 jam atau pada pertengahan Mei lalu,? kata Mahfud.

Pernyataan ini disampaikan setelah Mahfud menerima Marissa Haque, caleg dari PPP. Marissa berharap MK membuka sengketa hasil pemilu lagi karena pembagian kursi tahap III oleh KPU dinilai tidak sesuai putusan MK. (mzw/sie/nwo)