Catatan Ketua Bawaslu Sabtu, 03 Okt 2009

Senin, 05 Oktober 2009 , 16:22:46 WIB
Catatan Ketua Bawaslu Sabtu, 03 Okt 2009
Seharian di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang
  • Pembahasan Renstra sedikit mengungkap perjalanan demokrasi di negeri ini. Seperti diungkap oleh Bu Siliwanti dalam makalahnya, bahwa negeri ini sedang berada di “era semi-demokrasi”. Dalam kurun ini, kita baru saja meninggalkan “negara otoriter 1966-1998”. Antara era yang disebut pertama hingga negara otoriter, maka diperlukan suatu arah sehingga demokrasi yang kita jalani ini menuju pada arah “negara dengan demokrasi yang terkonsolidasi”.
  • Dirancang oleh Bappenas, bahwa negara dengan kualifikasi terakhir ini baru akan dicapai pada 1925-an. Prasyarat utama negara dimaksud adalah bila negara menjunjung tinggi hukum atau negara hukum (rechsstaat). Profil birokrasi berada di arah yang netral sekaligus efisien. Mungkin seperti idea birokrasi model Max Weber.
  • Masyarakatnya juga berkarakter masyarakat sipil, yang barang pasti otonom. Demikian juga masyarakat politiknya, telah menjadi masyarakat madani. Hal yang sama pada masyarakat ekonomi kita, otonom dan tak tergantung dengan kekuatan yang berpijak pada diri sendiri atau kerjasama secara elegan. Dalam arti umum, suatu kondisi pada masyarakat dengan demokrasi yang telah terkonsolidasi, bila tampak terdapat kemandirian secara nasional. Demikianlah pendapat Bappenas.
  • Sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan Pemilu, Bawaslu mesti menyesuaikan dengan kondisi aturan yang dibuat pemerintah. Tugas Bawaslu adalah agar bagaimana dengan tugas, wewenang, dan kewajiban, yang dimilikinya sesuai UU No 22 Tahun 2007, berperan diri dalam usaha untuk mencapai masyarakat politik yang terkonsolidasi tadi.
  • Apa-apa yang hendak dilakukan sejatinya terarah, tersistematis, dan terstruktur. Cara untuk mencapai ke arah sana adalah dengan Bawaslu memiliki suatu pedoman kerja. Suatu kerangka ke mana arah suatu lembaga Bawaslu harus berjalan dan beroperasi. Ini kewajiban bagi setiap departemen atau lembaga.
  • Kerangka seperti itu tertuang dalam suatu Rencana Strategis (Renstra). Seperti diamanatkan pada ayat 1 pasal 6 UU No 25 Tahun 2004 tentang SPPN: “Renstra memuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi kementrian/lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif”. Ini soal kewajiban !
  • Akhirnya kami pun ngotot bicara renstra. Semalam dan separoh hari pertama di sini kami seru mendiskusikan tentang visi, misi, dan program kerja. Debat di antara kami terkadang menukik ke hal-hal yang ilmiah. Adu argumentasi yang justru diperankan oleh staf pelaksana, yang selama ini tidak terdengar suaranya.
  • Dari kelompok ahli pun demikian, pikiran-pikirannya justru terkadang muncul pada saat yang tidak diduga sebelumnya. Penilaian-penilaian objek juga dilontarkan dari di antara kami. Mereka membaca bahwa ada sejumlah hal yang sudah dicapai oleh Bawaslu.
  • Paling kurang seperti dikemukakan Koordinator Tim Asistensi Ahli Bawaslu, TA inisial namanya. Bahwa selama lebih setahun terakhir Bawaslu boleh dibilang telah mewarnai denyut dan derap langkah kepemiluan di negeri ini. Rekomendasinya mempengaruhi sikap dan langkah KPU.
  • Namun disadari pula sejumlah hal yang bisa disebut sebagai kekurangan. Sebagai contoh, komitmen yang tidak setara di antara pihak di Bawaslu ini. Seperti yang saya kemukakan pula bahwa seharusnya Bawaslu bisa berperan tidak sekadar seperti yang berhasil dicapai sekarang.
  • Bawaslu bisa lebih dari sekadar itu. Hanya saja kami memang menghadapi sejumlah kendala yang justru berangkat dari sikap pihak lain, yang tidak setara dengan itikad baik kami dalam membangun kerja.
  • Tapi itulah yang diungkap oleh peserta yang hadir. Sebagai ketua, saya senang mengamati mereka berpendapat. Kadang disela-sela keseriusaan kami berdiskusi, masih sempat pula saling melontarkan joke-joke segar, sekedar untuk mencairkan suasana yang mulai tegang***
(Dio, 5 Okt 2009 )