Agenda Ketua Bawaslu 6 Oktober 2009
Senin, 12 Oktober 2009 , 16:12:04 WIB
- Pagi pukul 10.00 WIB Bawaslu menggelar konperensi pers di Media Centre Bawaslu. Tema yang diangkat adalah tindak lanjut penerusan laporan Bawaslu kepada Penyidik Mabes Polri perihal dana kampanye Pilpres 2009. Seperti diketahui, pada 9 September 2009 Bawaslu memperoleh salinan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang telah diaudit oleh akuntan publik dari KPU.
- Maka sesuai UU No. 42 Tahun 2009, Bawaslu menindaklanjuti dengan mula-mula mempelajari dokumen tersebut, terus menelisik sejauhmana material dokumen tersebut dalam kenyataannya di lapangan, hingga mengundang kepada para pihak terkait guna lakukan krarifikasi hingga mengangkatnya dalam pleno Bawaslu. Karena hasilnya mengarah pada adanya dugaan pelanggaran, maka kami menindaklanjutinya kepada Polri.
Berikut adalah sebagian kutipannya:
- LPPDK Tim Kampanye Pasangan Calon No. 1 Pilpres dan Wapres Diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing yakni PT KN, suatu perusahaan asing yang sahamnya sebesar 70% dimiliki FIL, Mauritius serta sebesar 30% LOI BVI berdasar Akta Notaris No. 12- tanggal 21 Februari 2008 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT KN yang dibuat oleh notaris FMP, S.H. Perbuatan ini dapat diduga melanggar Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No 42 Tahun 2008 jo Pasal 222 ayat (1) dan (2) UU No 42 Tahun 2008.
- LPPDK Tim Kampanye Pasangan Calon No. 2 Pilpres dan Wapres Diduga melakukan pelanggaran berupa pemberian keterangan tidak benar, sebagaimana ketentuan Pasal 227 UU No 42 Tahun 2008. Mereka tidak melaporkan dana kampanye sebesar Rp3 milyar yang diterima dari PT BTPN, Otista Bandung; sebagaimana yang tercantum pada LPPDK kolom No 183 tanggal 26 Juni 2008 serta rekening Bank Mandiri No 125009991949.
- LPPDK Tim Kampanye Pasangan Calon No. 3 Pilpres dan Wapres
- Diduga telah menerima dan tidak mencatatkan dana kampanye berupa uang dalam pembukuan khusus dana kampanye dan/atau menempatkannya pada rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 UU No 42 Tahun 2008. Dugaan ini timbul mengingat berdasarkan Lampiran 2 huruf d Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Tim Kampanye pasangan calon ini. Dari KAP B&WRP ditemukan tiga puluh transaksi yang menjadi sampel ditemukan transaksi yang tidak tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye.
- Dalam kasus penerusan laporan pelanggaran tindak pidana Pemilu dana kampanye ini, Pelapornya adalah anggota Bawaslu Sdri. SF Asutiani Tio Fridelina Sitorus yang disampaikan pada 12 September 2000.
- Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Bawaslu 18 September 2009, kasus ini ditindaklanjuti ke Penyidik Mabes Polri pada 18 September 2009 melalui surat Penerusan Laporan No. 674/Bawaslu/IX/2009. Oleh Mabes Polri berkas kasus laporan dana kampanye tersebut dituangkan dalam laporan penerusan laporan Polisi Nopol: LP/550/IX/2009/Bareskrim, Nopol: LP/551/IX/2009/Bareskrim, dan Nopol: LP/552/IX/2009/Bareskrim tanggal 18 September 2009.
- Batas waktu paling lama bagi Penyidik Polri untuk melakukan penyidikan atas laporan tindak pidana pemilu ini jatuh pada 12 Oktober 2009, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 196 ayat (1) UU No 42 Tahun 2008: “Penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak menerima laporan dari Pengawas Pemilu”.
- Sejauh pemantauan dari Bawaslu, Penyidik Mabes Polri telah memanggil dan menerima keterangan dari saksi-saksi: (a) Pada 28 September dan 2 Oktober 2009 dari anggota Bawaslu Sdri. SF Agustiani Fridelina Sitorus, S.E.; (b) Pada 29 September 2009 dari anggota Bawaslu Sdri. Wahidah Suaib; (c) Pada 29 September 2009 dari staf ahli Bawaslu Sdri. Titi Anggraini; dan (d) Pada 29 September 2009 dari staf pelaksana Bawaslu Sdr. Abdul Gofur.
- Kami tegaskan bahwa Bawaslu mendesak kepada Polri untuk memperlihatkan komitmennya dengan jalan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, objektif, dan mengendepankan independensinya selayaknya penegak hukum.
Kedatangan tamu dari Los Angeles (LA).
- Sesuai konperensi pers, saya menyelesaikan semua tugas. Dari mendisposisi surat, memimpin rapat dengan kolega, juga memberi pengarahan kepada staf terkait. Di samping itu, saya menerima tamu dari anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Los Angeles Bapak Noerwanto Danusastro bersama istri.
- Saya menyambut hangat pasangan ini, sambil bercerita tentang bagaimana kondisi sesama anggota PPLN se-Amerika Serikat. Panjang lebar diceritakannya, sambil sesekali mengumbar senyum tanda kehangatan. Saya bertemu beliau saat saya bersama Bu Titi Anggraini dan Bernad D. Soetrisno ke New York, media Juni 2009 yang lalu.
- Waktu itu kami mengumpulkan PPLN se- Amerika Serikat di Kantor Konsul Jendral New York. Kala itu kami didampingi Pak Sarsito Muhammad dan Hamdani Djakfar dari Departemen Luar Negeri. Pak Noer, demikian sapaan akrab beliau, adalah WNI kita di LA yang amat aktif dalam paguyuban masyarakat Indonesia di AS khususnya di LA.
- Saya ikut bangga dengan komitmen beliau. Di sela-sela kesibukannya sebagai top manager di sebuah rumah sakit di LA, Pak Noer masih meluangkan waktu untuk berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu kita di negeri Paman Sam. Tapi saya kecewa karena tidak bisa memenuhi undangan beliau untuk datang ke LA. Padahal beliau siap memfasilitasi segala sesuatunya: akomodasi dan transportasi dari New York ke LA, bisa lewat kereta api atau pun pesawat. Dan, undangan beliau masih ditawarkan ke saya saat pertemuan hari ini di Kantor Bawaslu ini.
- Saya tidak mampu menjawab. Karena dalam lintas pikiranku, pergi ke luar negeri betapapun sudah menjadi keharusan, terkadang belum bisa diterima oleh khalayak kita. Padahal kami ke sana benar-benar kebutuhan. Saya ingat dengan sebuah SMS di hape saya saat saya liburan ke Bintan dan ke Semarang.
- Ada seorang yang kirim SMS ke saya: Wah, Ketua Bawaslu plesiran. Padahal lebaran itu kan memang sudah ada jadwal cuti bersamanya, lagian saya pergi dan balik lagi ke Jakarta atas biaya pribadi. Maka begitu Pak Noer singgung soal ke LA, saya tidak kuasa menjawabnya. Saya hanya bilang Insya allah kalau ada kesempatan. Juga “cuaca” menguntungkan. Kita lihat saja nanti.
Lokakarya Panwas Pilkada di Bali
? Saya berangkat ke Denpasar Bali. Lokakarya Perumusan Pola Hubungan dan Tata Kerja Antara Bawaslu dengan Panwas Pilkada se-Indonesia menanti. Dari Cengkareng hingga Ngurah Rai berjalan lancar dan cuaca bersahabat. Saya menikmati perjalanan ini. Saya bersama sejumlah staf yang mendampingi saya.
Sementara anggota Bawaslu yang lain menyusul dengan jadwal di belakang. Kami disambut Ketua dan anggota Panwaslu Provinsi Bali: I Wayan Juana dan I Made Wena. Tempat acara di Hotel Aston Kuta, jarak tempuh sepuluh menit dari Bandara Ngurah Rai. Hotel ini baru satu setengah bulan dibuka (soft opening), sementara grand opening-nya baru akan digelar akhir tahun ini.
Demikian manager hotel saat menjelaskan ke saya. Setiba di hotel sudah banyak peserta yang sedang check in. Banyak pula yang langsung terlibat dalam perbincangan dengan saya. Umumnya menanyakan tentang kabar, ada juga yang menghaturkan selamat Idul Fitri. Eh, malah ada peserta yang tadi satu pesawat dengan saya. Satu di antaranya adalah Adhi Wibowo, Ketua Panwaslu Sumbar. Dengan yang ini kami terlibat perbincangan tentang gempa di Sumbar—tempat dia tinggal kini.
? Saya membuka acara lokakarya. Semua ketua dan anggota Panwaslu provinsi hadir. Mereka berada di depan kami. Satu per satu saya tatap. Kabag Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Bawaslu Adhi Santoso menyampaikan laporan panitia. Saya memulai sambutan, begitu dipersilakan pembaca acara: Kasubag Hukum Yusti Erlina. Seperti biasa, saya memulainya dari yang umum-umum.
Dalam hal umum, diungkapkan perihal perkembangan terkini menyangkut lembaga Panwaslu. Sebandingkan juga dengan perkembangan tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Apa-apa yang telah dilakukan, sedang dilakukan, dan akan dilakukan oleh Bawaslu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Berikutnya adalah informasi-informasi lain yang sekiranya bermanfaat bagi Panwas di daerah. Harapan saya ketika informasi serta kebiakan Bawaslu disampaikan, Panwaslu provinsi akan menyampaikannya kepada Panwaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam pandangan saya, sebagai ketua saya harus menyampaikan garis kebijakan organisasi kepada Panwaslu di setiap jenjang.
Rasanya akan tidak terfokus, terkoordinasi, dan tak terarah, bila para anggota Panwaslu tidak mengerti apa yang sedang dikerjakan oleh pucuk pimpinannya. Bagi saya, Bawaslu adalah lembaga puncak dan sumber normatif kebijakan, yang seyogyanya akan diikuti oleh jenjang Panwas di bawahnya. Seorang pemimpin itu mesti ditangkap oleh anak buahnya. Celaka sekali bila visi dan misi seorang pemimpin tidak ditangkap maksudnya oleh aparat di bawahnya. Demikianlah kira-kira seorang pengelola organisasi mesti memahami.
? Pokok informasi berkisar atas perkembangan apa yang dilakukan Bawaslu. Terutama terkait dengan persiapan Pilkada 2010 nanti. Panjang lebar saya ungkapkan langkah-langkah yang dikerjakan Bawaslu dalam persiapan pengawasan Pilkada. Perihal surat edaran, koordinasi antara Bawaslu dengan KPU, juga dengan Depdagri. Termasuk dalam kaitan lokakarya ini, merupakan bagian dari persiapan dimaksud.
Maka saya masuk ke pokok maksud, tujuan, dan latar belakang kegiatan ini. Lokakarya evaluasi kinerja Panwaslu kabupaten/kota ini akan berusaha menggapai identifikasi dan pemetaan kinerja Panwaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Pendekatan yang dilakukan adalah kinerja institusional dan individual. Dalam penilaian kinerja institusional, indikator-indikator yang mesti dikejar adalah soliditas organisasi.
Fungsi supervisi yang mereka lakukan kepada Panwas di bawahnya. Bagaimana membangun partisipasi dengan masyarakat pemilih. Juga koordinasi yang dilakukan dengan Polri, Kejaksaan, sesama penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam hal ini, saya sampaikan pula bahwa bagaimana pentingnya pendekatan pengawasan preemptivikasi dan preventifikasi dijalankan. Sebagaimana langkah yang selalu kami arahkan kepada Panwas di daerah, kami selalu mengedepankan kedua pendekatan tersebut, namun tanpa pula mengesampingkan represifikasi atau penindakan.
Indikator kedua yang penting pula untuk saya sampaikan, bahwa dalam pendekatan individual, memuat substansi kapasitas kepemimpinan, managemen, bagi seorang ketua atau anggota Panwaslu provinsi. Juga kepatuhan setiap anggota Panwas terhadap norma dan kode etik penyelenggara pemilu. Demikian pula halnya kemampuan mereka dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban mereka sebagai pengawas pemilu.
Nuansa kerangka umum adalah bagaimana Panwaslu tersebut memahami secara benar di lapangan perihal independensi, imparsialitas, profesionalitas, dedikasi, kolektivitas dan kolegialitas, transparansi, akuntabilitas, dan pelaksanaan mereka dalam kepatuhan terhadap hukum dan normativitas yang ada. Demikianlah yang saya sampaikan.
? Seperti kebiasaan saya, saya sudah terbiasa dengan sambutan tanpa teks. Apa yang disediakan oleh staf, biasanya saya masukkan dalam kutipan-kutipan lisan. Saya tidak terbiasa untuk memberi sambutan dengan membaca teks-nya. Saya akan merasa terpaku dengan tulisan yang harus dibacakan.
Akhirnya penampilan sambutan kurang hidup. Kurang ekspresif. Dan, agaknya saya akan merasa kurang menghargai para penyimak sambutan. Seusai acara pembukaan, saya dikerubuti peserta. Mereka ingin banyak bicara dengan saya. Dengan senang hati saya melayaninya. Kami ngobrol dengan sebagian peserta malah hingga larut malam. Itu sudah kebiasaan saya. Saya punya anekdotal: “revolusi selalu akan dimulai pada pukul 23.00 !”. Demikianlah !
(Dio, 12 Okt 2009)