Harmonisasi Regulasi Pengawasan Pemilukada
Selasa, 27 Oktober 2009 , 09:21:04 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak ingin kondisi keterlambatan pembentukan Panwas seperti pada Pileg dan Pilpres 2009 terulang lagi pada PILKADA 2010 nanti. Oleh karena itu, Bawaslu bertekad kuat agar Pengawas Pemilu dapat dibentuk sesuai dengan haknya seperti diatur dalam UU No 22 Tahun 2007, yakni (pembentukan Panwaslu) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama dimulai.
Mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pilkada di 246 kab/kota pada tahun 2010, Bawaslu pada 26–28 Oktober 2009 mengadakan Rapat Kerja Harmonisasi Awal Penyusunan Peraturan BadanPengawas Pemilu tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Peraturan Bawaslu ini sangat penting dan mendesak untuk segera disusun, agar segera bisa digunakan sebagai pedoman bagi Panwaslu Kab/Kota yang akan menyelenggarakan Pemilu Kada pada tahun 2010 yang akan datang.
Dalam rapat ini dibahas outline/rancangan awal tentang peraturan Bawaslu. Adapun outline peraturan pilkada yang dibahas adalah sebagai berikut:
1. Outline Rancangan Perbawaslu Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota 2. Outline Review Perbawaslu No. 10/2008 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 3. Outline Rancangan Perbawaslu Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran 4. Outline Review Perbawaslu No. 9/2008 tentang Mekanisme Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 5. Outline Rancangan Perbawaslu Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 6. Outline Rancangan Perbawaslu Pengawasan Verifikasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) Dalam Pemilihan Kepala Daaerah dan Wakil Kepala Daerah 7. Outline Rancangan Perbawaslu Pengawasan Pengadaan Perlengkapan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Kepala Daaerah dan Wakil Kepala Daerah 8. Outline Rancangan Perbawaslu Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 9. Outline Rancangan Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 10. Outline Rancangan Perbawaslu Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 11. Outline Rancangan Perbawaslu Pengawasan Pergerakan Kotak Suara dan Berkas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 12. Outline Rancangan Perbawaslu Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih 13. Outline Rancangan Perbawaslu Kode Perilaku Anggota Pengawas Pemilu 14. Outline Rancangan Perbawaslu Perubahan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Panwaslu 15. Outline Rancangan Perbawaslu Logo, Seragam, Pataka, Hymne, Panji-Panji Kebesaran
Perbawaslu tersebut dapat memberikan panduan bagi Panwaslu Kabupaten/Kota tentang langkah-langkah dan kegiatan yang harus dilakukan untuk mengawasi secara maksimal setiap tahapan pemilu sekaligus merupakan strategi pencegahan/preventif guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun dalam menemukan tindakan pelanggaran PemiluKada. Pada pertengahan bulan November ini diharapkan semua peraturan Bawaslu ini dapat dirampungkan.
(Dio 27 Okt 2009)