Tiga Masalah Menghadang

Rabu, 11 November 2009 , 17:04:13 WIB
Tiga Masalah Menghadang
Media: Kompas Rabu, 11 November 2009

Tahun 2010, mulai Januari nanti, akan digelar pemilihan umum kepala daerah di 246 kabupaten/kota dan provinsi. Tiga masalah besar akan menghadang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu.

Masalah besar itu mulai dari ketidakpercayaan yang besar terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepala daerah, hingga penentuan acuan data pemilih.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (10/11). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Burhanuddin Napitipulu dari Partai Golkar.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengingatkan, Bawaslu telah mengajukan segenap anggota KPU, termasuk ketua, untuk diperiksa dalam sidang Dewan Kehormatan KPU. Mereka diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain Bawaslu, banyak lembaga negara lain menilai KPU harus bertanggung jawab terhadap karut-marut persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2009. Ketiga lembaga negara tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mahkamah Konstitusi (MK), dan laporan Panitia Angket DPR yang merekomendasikan untuk memberhentikan semua anggota KPU dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Masalah besar lainnya adalah sampai kini KPU belum memberikan kepastian penanganan daftar pemilih, padahal penyelenggaraan pilkada sudah di ambang pintu.

Sejauh ini terdapat dua sumber ketentuan yang berbeda, apakah menggunakan DPT pemilu terakhir sebagaimana ketentuan Pasal 74 Ayat 1 juncto Pasal 70 dan Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau menggunakan data kependudukan dari pemerintah (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) sebagaimana ketentuan Pasal 9 Ayat 3 huruf e, Pasal 10 Ayat 3 huruf f UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

?Sampai saat ini KPU belum memutuskan,? ungkap Nur.

Masalah lain adalah soal pembentukan Panwaslu. KPU dan Bawaslu memiliki pandangan berbeda. Untuk menyelamatkan pilkada yang sudah di ambang pintu, Bawaslu berpendirian anggota Panwaslu dalam pilkada diambil dari anggota Panwaslu pemilu DPR dan pemilu presiden yang masih memenuhi persyaratan. KPU, menurut Bawaslu, yang semula setuju dengan rencana itu, tiba-tiba berubah dan menghendaki diadakan seleksi anggota Panwaslu dari awal.

Dalam rapat itu, anggota Komisi II DPR juga meminta pandangan dari Bawaslu tentang kemungkinan pemberhentian anggota KPU.

?Idealnya, Desember ini KPU sudah baru untuk menjamin pilkada Januari bisa dipercaya,? kata Arif Wibowo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Rusli Ridwan dari Partai Amanat Nasional juga menegaskan, tidak mungkin pilkada dilaksanakan oleh KPU yang tak profesional.

Tetap dilanjutkan

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin, menjelaskan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) serta KPU dan Bawaslu, sepakat agar pilkada tahun 2010 tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat, tim kecil Depdagri bersama KPU dan Bawaslu akan mengharmonisaikan peraturan pilkada.

?Kami sepakat 246 pilkada dilaksanakan tahun 2010, tidak dilakukan penundaan. Untuk pilkada selanjutnya, akan diatur serentak, apakah tahun 2012 atau 2013,? kata Gamawan.

Mengenai peraturan pilkada, Mendagri mengatakan, tim Depdagri akan mengharmonisasikan regulasi pilkada dengan KPU dan Bawaslu. Ada dua peraturan yang dipedomani dalam penyelenggaraan pilkada, yaitu UU No 32/2004 dan UU No 22/2007.

?Jadi, semua aturan kita carikan solusinya seperti apa. Apakah nanti dengan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) atau dengan peraturan KPU, atau surat edaran Mendagri. Sebenarnya Depdagri hanya mendukung KPU sebab tidak boleh mengintervensi,? kata dia.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, salah satu peraturan yang perlu diharmonisasikan adalah waktu untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan. (sut/sie)