KPU-Bawaslu Sepakati Pembentukan Panwas

Kamis, 10 Desember 2009 , 13:58:51 WIB
KPU-Bawaslu Sepakati Pembentukan Panwas

Media: Koran Seputar Indonesia Tanggal: Kamis, 10 December 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) pembentukan panitia pengawas (panwas) pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Penandatanganan SEB tersebut dilakukan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat rapat koordinasi nasional (rakornas) persiapan penyelenggaraan pilkada 2010, di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta,kemarin. Nur Hidayat Sardini mengatakan, penandatanganan SEB tersebut sekaligus menyelesaikan polemik pembentukan panwas pilkada. Menurut dia,SEB tersebut merupakan kompromi terhadap perbedaan pendapat yang selama ini terjadi antara Bawaslu dengan KPU. ?Sudah tidak ada lagi masalah terkait panwaslu ini.

Sehingga mulai hari ini tidak ada keraguan persoalan pembentukan panwas,?katanya. Sementara itu,Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, melalui penerbitan SEB, maka pelantikan panwas pilkada dilaksanakan dengan memerhatikan ketentuan dalam undang-undang, fatwa Mahkamah Agung, dan kondisi riil di lapangan.Menurut dia, ada empat kesepakatan yang tertuang dalam SEB tersebut. Pertama, untuk masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Agustus 2010 dan KPU belum merekrut calon panwas, maka Panwas Pemilu Presiden (Pilpres) dilantik menjadi Panwas Pilkada.

?Kedua, jika KPU provinsi sudah melakukan perekrutan calon panwas, maka Bawaslu tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan KPU tersebut,?tandasnya. Poin ketiga menyebutkan, apabila calon panwas hasil perekrutan KPU kurang dari enam orang,maka Bawaslu menambah kekurangannya dari panwas pilpres. Sedangkan poin keempat disebutkan, jika Bawaslu menilai calon anggota panwas hasil perekrutan yang dilakukan KPU tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu dapat menggantinya dari panwas pilpres.

Sekedar diketahui,proses pembentukan panwas pilkada sempat menimbulkan polemik antara KPU dan Bawaslu. Bawaslu menginginkan adanya percepatan pembentukan pengawas dengan menyeleksi kembali calon panwas pilpres untuk ditetapkan sebagai pengawas pilkada.Namun, mekanisme percepatan tersebut ditentang KPU karena dinilai melanggar undang-undang.Selama belum terbentuk kesepakatan antara Bawaslu dan KPU, sejumlah KPU di daerah melakukan perekrutan, sementara Bawaslu melaksanakan seleksinya di beberapa daerah.

Atas polemik tersebut,KPU meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).Kemudian MA mengeluarkan fatwa bahwa dalam hal pilkada digelar dan belum terbentuk panwas oleh Bawaslu,maka panwas itu dibentuk oleh DPRD. Karena polemik tak kunjung tuntas, akhirnya Depdagri melalui Dirjen Kesbangpol menjadi penengah. (ahmad baidowi)