Pilkada Siap Digelar Daftar Pemilih dari Data Pemerintah

Rabu, 23 Desember 2009 , 07:50:49 WIB
Pilkada Siap Digelar Daftar Pemilih dari Data Pemerintah

Media : Kompas Kamis, 10 Desember 2009 | 02:58 WIB

Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyatakan siap menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah pada tahun 2010. Ikrar kesiapan dibacakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pemilu Kepala Daerah di Jakarta, Rabu (9/12).

Rakornas, yang diselenggarakan Departemen Dalam Negeri tersebut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu juga dihadiri pemimpin KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta pemimpin Panitia Pengawas Pilkada provinsi dan Panwas Pilkada kabupaten/kota.

?Pilkada siap dilaksanakan pada tahun 2010. Tidak ada penundaan. Tadi kami juga sudah memberikan revisi peraturan menteri dalam negeri tentang belanja pilkada kepada KPU serta sejumlah peraturan teknis dari KPU dan Bawaslu juga telah diselesaikan,? kata Mendagri Gamawan Fauzi seusai membuka rakornas.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan, Bawaslu dan KPU juga telah menyelesaikan surat edaran (SE) bersama terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada. Dalam SE bersama diatur bahwa Panwas Pilpres dilantik menjadi Panwas Pilkada jika KPU provinsi belum melakukan perekrutan panwas di daerah dengan masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum Agustus 2010.

?Dengan kesepakatan bersama itu mudah-mudahan menggenapi persiapan pelaksanaan pilkada di 244 daerah. Berikutnya, kami akan menyiapkan persiapan teknis penyelenggaraan oleh KPU dan teknis pengawasan oleh Bawaslu,? kata dia. Terkait kesiapan pilkada tersebut, Abdul Hafiz Anshary menambahkan, pemutakhiran data pemilih pilkada diambil dari data kependudukan milik pemerintah daerah.

Aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 9 Ayat 3 Huruf e dan Pasal 10 Ayat 3 Huruf f menyebutkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah untuk menjadi daftar pemilih.

Hafiz menegaskan, pemutakhiran data pemilih menggunakan data kependudukan dari pemerintah, bukan menggunakan daftar pemilih tetap pemilu presiden (DPT pilpres). Untuk itu, KPU pusat meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menyandingkan data kependudukan dengan DPT pilpres yang dimiliki KPU.

?Kemudian dilihat, mana yang lebih baik atau lebih akurat bisa dipakai untuk menyusun daftar pemilih,? jelas Hafiz. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri Irman mengungkapkan, Mendagri telah mengirimkan surat edaran kepada semua kepala daerah agar memerintahkan Dinas Kependudukan untuk selalu memutakhirkan data kependudukan.

Dia menjanjikan data kependudukan yang diberikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah data penduduk yang paling baru. (SIE)