Bawaslu Minta Data Panwas Bermasalah

Selasa, 12 Januari 2010 , 09:10:09 WIB
Bawaslu Minta Data Panwas Bermasalah

Media: Kompas Tanggal: Selasa, 12 Januari 2010

Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum memberikan data mengenai Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah yang bermasalah.

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani surat edaran bersama (SEB) masalah mengenai pembentukan Panwas Pilkada dinilai bermasalah oleh KPU.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Senin (11/1), mengatakan, Bawaslu telah melaksanakan pembentukan Panwas Pilkada sesuai dengan SEB KPU dan Bawaslu untuk menyelamatkan pilkada 2010 supaya kegiatan pengawasan tahapan pilkada tidak terlambat. ?Sampai sekarang, antara KPU dan Bawaslu belum ada titik temu. Kalau memang KPU menyatakan ada masalah, sampaikan datanya kepada kami supaya datanya bisa disandingkan dengan data yang kami miliki dan masalah bisa diselesaikan,? kata dia. Sebelumnya, Bawaslu telah melantik 326 anggota Panwas Pilkada pada gelombang pertama dan 62 orang Panwas Pilkada pada gelombang kedua, di Jakarta. Anggota Panwas Pilkada yang telah dilantik merupakan penetapan Panwas Pilpres menjadi Panwas Pilkada dan hasil perekrutan KPU daerah yang sudah dilakukan sebelum Desember 2009.

Bermasalah

KPU menilai pelantikan Panwas Pilkada bermasalah karena ada beberapa KPU daerah yang sudah melakukan seleksi calon anggota Panwas Pilkada, tetapi tidak dipakai oleh Bawaslu. KPU Provinsi Jawa Timur pernah menyampaikan masalah pembentukan Panwas Pilkada di empat kabupaten. Pihak KPU dan Bawaslu pernah bertemu dengan difasilitasi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri untuk membicarakan masalah pembentukan Panwas Pilkada, tetapi tidak ada keputusan penyelesaian.

Nur Hidayat Sardini melanjutkan, ada sekitar sepuluh Panwas Pilkada Kabupaten yang dibentuk melalui seleksi sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. ?Jadi, tidak semua Panwas yang sudah dilantik merupakan hasil penetapan kembali. Kami mematuhi semua kesepakatan yang sudah ditandatangani,? ujar Nur Hidayat.

Membantah

Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, menambahkan, hingga kini belum ada laporan dari daerah terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada yang bermasalah. ?Kami memang meminta supaya semua Panwas yang sudah dilantik memberikan laporan. Sebagian besar Panwas telah melaksanakan tugasnya, termasuk sudah membentuk Panwas Kecamatan di daerahnya masing-masing,? ungkap Wirdyaningsih.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga telah menyelesaikan berbagai peraturan Bawaslu terkait dengan pengawasan pilkada, termasuk peraturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja yang mengatur mengenai hubungan anggota Panwas dan sekretariat Panwas. Secara terpisah, anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, KPU akan mengundang KPU Provinsi pada pekan depan untuk menginventarisasi masalah pembentukan Panwas Pilkada.

?Kami akan mengundang KPU Provinsi ke Jakarta supaya bisa menyelesaikan masalah pembentukan Panwas Pilkada di daerah yang bermasalah,? kata dia. (SIE)