Pembentukan Panwas Pilkada Bawaslu Sesalkan Protes KPU Daerah

Jum'at, 29 Januari 2010 , 04:58:18 WIB
Pembentukan Panwas Pilkada Bawaslu Sesalkan Protes KPU Daerah

Media: Rakyat Merdeka Tanggal: Jumat, 29 Januari 2010

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini menyesalkan sikap KPU daerah yang masih mempersoalkan kewenangan Bawaslu dalam membentuk panwas pilkada. Sesuai ketentuan UU No. 22 tahun 2007, Peraturan KPU No. 14 Tahun 2009 dan Surat Edaran Bersama (SEB) KPU-Bawaslu dinyatakan bahwa yang berwenang melantik, mengambil sumpah atau janji, dan menetapkan keputusan (SK) calon anggota panwas pilkada adalah Bawaslu.

?Jadi, tidak perlu diragukan lagi soal pengangkatan panwas pilkada. Itu sesuai dengan ketentuan UU 22/07,? tegas, Nur Hidayat Sardini kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Sebelumnya diberitakan beberapa KPU daerah yang protes terkait pelantikan anggota panwas pilkada.

Menurut anggota KPU Sulsel Samsir Rahim, pihaknya sudah melakukan seleksi anggota panwas pada 10 kabupaten di Sulsel. Bahkan, enam calon dari masing-masing KPUD kabupaten telah diserahkan ke Bawaslu untuk menjalani fit and proper test. Enam calon yang diajukan KPUD Sulsel diabaikan Bawaslu. Justru, Bawaslu melantik tiga bekas anggota panwas pemilu legislatif 2009. Kata Samsiar, rekruitmen panwaqs pilkada itu berdasar UU Nomor 22 Tahun 2007 dan diperkuat Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dan Bawaslu.

Melanjutkan keterangannya, Ketua Bawaslu itu namanya ahistoris dengan keberadaan SEB. SEB tersebut ditandatangani bersama antara Ketua KPU dengan Ketua Bawaslu di Jakarta pada 9 Desember lalu, di depan Mendagri, anggota KPU, Ketua KPU provinsi serta 1700 orang peserta Rakornas Persiapan Pemilu Kada di JCC Jakarta.

?SEB itu produk bersama dan diteken bersama oleh kedua lembaga. Jangan-jangan karena mereka merasa dirugikan dengan implementasi SEB, membuatnya bersikap kurang konsisten. Ini seperti pepatah ?buruk muka cermin dibelah.? Kata Nur Hidayat Sardini. Nur Hidayat Sardini menjelaskan, SEB lahir karena kondisi darurat soal pembentukan panwas pilkada.

?Kalau KPU daerah menilai seolah-olah SEB berbanding terbalik dengan UU Nomor 22 Tahun 2007, itu artinya ada upaya untuk keluar dari kesepakatan bersama. Padahal SEB dibicarakan, dirumuskan, disusun draftnya, diteken kedua ketua penyelenggara pemilu,? paparnya.

Menanggapi desakan KPUD Sulsel agar pemprov tidak memberikan anggaran kepada panwas pilkada, Nur Hidayat Sardini mengatakan, pernyataan itu sungguh tidak tepat, kurang bijak, dan mengada-ada. Sebab sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007, maka fasilitasi penyelenggaraan dilakukan oleh pemda.

Nur Hidayat Sardini menyarankan agar KPU daerah sebaiknya berkonsentrasi pada tahapan-tahapan pilkada, terutama pemutakkhiran data pemilih dan pencalonan.