Berita Dari RDP Komisi II DPR RI Bersama Mendagri Dan KPU. Komisi II Segera Godok Revisi UU 22/2007

Rabu, 10 Februari 2010 , 04:27:17 WIB
Berita Dari RDP Komisi II DPR RI Bersama Mendagri Dan KPU. Komisi II Segera Godok Revisi UU 22/2007

Tanggal : 10 Febr

Komisi II DPR RI dalam waktu dekat akan menggodok revisi Undang-undang 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Naskah akademik atas revisi undang-undang itu, saat ini sudah diselesaikan. Demikian Ketua Komisi II, Burhanuddin Napitupulu, saat rapat dengar pendapat antara Departemen Dalam Negeri (Depdagri), KPU dan Bawaslu, di Komisi II DPR, Rabu (10/2). "Naskah akademik sudah diselesaikan untuk revisi Undang-undang 22 tahun 2007," jelas Burhanuddin.

Ia juga memaparkan, RDP yang digelar Komisi II saat ini diharapkan dapat mengambil kesimpulan untuk pembenahan proses Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada). "Harapan kami rapat untuk mendapatkan kesimpulan bersama untuk kepentingan dalam proses Pilkada," tegasnya. Pendapat senada juga disampaikan Anggota Komisi II dari fraksi PDIP, Arif Wibowo, yang menyoroti adanya pembatalan surat edaran bersama (SEB) antara KPU dengan Bawaslu.

Arif meminta agar momentum RDP dapat memberikan solusi atas persoalan pembatalan SEB. Pilkada Serentak Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menegaskan saat ini Depdagri tengah mempersiapkan payung hukum untuk pelaksanaan Pilkada serentak.

Mendagri juga menegaskan, pihaknya bersedia mengkoreksi peraturan Mendagri jika dianggap aturan tersebut menghalangi persiapan Pemilu Kada. "Beberapa waktu lalu Bawaslu menyurati untuk menkoreksi Permendagri nomor 57 terutama periode Panwas dua bulan dianggap terlalu pendek. Surat Mendagri sudah menyiapkan jalan keluarnya karena itu tidak ada aturan Mendagri yang menghambat Pemilu Kada," jelasnya.

Mendagri menegaskan, pihaknya tidak merasa malu atau pun akan dianggap kurang hebat jika melakukan koreksi atas Permendagri. "Kita mengamini saja apa yang disepakati saat ini. Saya menyarankan apa yang diinginkan oleh Bawaslu dan KPU," tegas Mendagri. Dia juga memaparkan, jika Pemilu Kada mengalami kegagalan maka efek yang ditimbulkan kepada bangsa akan sangat luar biasa. Mendagri juga memaparkan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk memfasilitasi pembentukan Panwaslu Kada. Juga anggaran Pemilu Kada.

Untuk pengalokasian anggaran, Mendagri telah menerbitkan surat edaran bernomor 903/4546/SJ tertanggal 17 Desember 2009 tentang dukungan APBD. Dalam surat tersebut diatur bahwa Pemda wajib menyediakan pendanaan Pemilu Kada, daerah yang tahapan pelaksanaan Pemilu Kada sudah dimulai 2009 akan tetapi belum menganggarkan dalam APBD 2009 atau perubahan APBD 2009 maka kepala daerah mengambil kebijakan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan diberitahukan ke DPRD untuk disampaikan dalam laporan realisasi anggaran 2009.

Bagi daerah yang terlambat menetapkan APBD 2010 karena alasan tertentu sedangkan tahapan penyelenggaraan pemilu Kada harus segera dilaksanakan maka sambil menunggu penetapan APBD 2010, Kepala Daerah menetapkan penyediaan dana mendahului penetapan APBD. Surat tersebut juga menjabarkan, untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pemilu Kada putaran kedua maka Pemda mengalokasikan anggaran dalam APBD 2010 sesuai anggaran yang berkenaan dan atau pada jenis belanja tidak terduga.

Sementara bagi kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pemilu Kada dan belum menyediakan alokasi anggaran dalam rancangan APBD 2010, diminta kepada Gubernur dalam evaluasi APBD kabupaten/kota agar memerintahkan menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu Kada. [Lince Eppang]