Pemilih di 51 Daerah Bersoal Menko Polhukam: KPU-Bawaslu Mulai Saling Mengerti

Jum'at, 12 Februari 2010 , 14:09:08 WIB
Pemilih di 51 Daerah Bersoal  Menko Polhukam: KPU-Bawaslu Mulai Saling Mengerti

Media: Kompas Tanggal: Jumat, 12 Februari 2010

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan adanya potensi masalah dalam daftar pemilih pemilu kepala daerah yang sudah sampai pada tahap pemutakhiran daftar pemilih sementara. Bawaslu mencatat ada sekitar 51 kabupaten/kota yang memiliki keanehan pada daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah dipasang oleh KPU kabupaten/kota.

?Ada perubahan jumlah pemilih dalam DPS pilkada dibandingkan dengan DPT (daftar pemilih tetap) pilpres. Kalau bertambah 1.000-10.000 pemilih mungkin wajar, tetapi kalau bertambahnya sampai 60.000 kan aneh,? kata anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, di Jakarta, Kamis (11/2).

Menurut Bambang, kejanggalan DPS itu baru dilihat dari jumlah pemilihnya saja. Penelusuran belum dilakukan pada data-data pemilih satu per satu. ?Kalau jumlahnya saja sudah aneh, yang lainnya harus diwaspadai,? ungkapnya. Laporan yang baru saja diterima Bambang berasal dari Panwas Kabupaten Badung, Bali, mengenai terdapat pemilih ganda sebanyak 4.000. Penemuan pemilih ganda itu baru dilihat dari tiga indikator, yaitu nama, tempat/tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK).

Dari 51 daerah dengan DPS janggal, ada 12 daerah yang mempunyai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kurang dari DPT Pilpres 2009. Misalnya, pada jumlah pemilih di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berkurang hingga 117.900 pemilih. Selain itu, terdapat 38 daerah dengan DP4 melebihi DPT pilpres. Misalnya, pemilih di Kabupaten Serang, Banten, yang bertambah 610.760 pemilih. ?Jangan biarkan masalah DPT terulang lagi, seperti pada saat pemilu lalu,? katanya.

Bukan hanya Panwas Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw, kemarin, mengatakan, permasalahan dalam pilkada bukan hanya soal Panwas, seperti dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Anggaran serta daftar pemilih juga masih menjadi persoalan di daerah. Keterbatasan anggaran mengakibatkan penyelenggara pilkada kesulitan melakukan verifikasi daftar pemilih.

Apalagi daftar pemilih ditetapkan berdasarkan DP4 atau data kependudukan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Akibatnya, daftar pemilih untuk pilkada di sejumlah daerah masih kacau. ?Contohnya di Kabupaten Labuhan Batu (Sumatera Utara), ada warga yang di daftar pemilih usianya 37 tahun, padahal kenyataannya dia sudah berusia 50 tahun. Itu banyak terjadi di daerah lain,? katanya.

Dengan demikian, menurut Jeirry, seharusnya daftar pemilih pilkada bukan ditetapkan berdasarkan DP4. Untuk meminimalkan kesalahan, daftar pemilih harus ditetapkan berdasarkan daftar pemilih pada pemilu terakhir, seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemarin, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2010 menjadi salah satu agenda yang dibicarakan dalam rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan, Kamis petang.

Menurut dia, pertemuan Mendagri dengan Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu, kemarin, dinilai sudah membuka jalan menuju pemecahan masalah ketidaksinkronan. ?Sore ini mulai ada saling pengertian, KPU dan Bawaslu akan tetap berpedoman menyukseskan pilkada,? ujar Djoko. (day/nta/sie)