Bawaslu Jajaki MoU Dengan Kepolisian

Sabtu, 13 Februari 2010 , 08:02:07 WIB
Bawaslu Jajaki MoU Dengan Kepolisian

Tanggal : 11 Februari 2010

Bawaslu, Jakarta-Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) diakui tidak akan lepas dari persoalan-persoalan hukum dan memiliki resiko yang cukup tinggi. Apalagi penanganan perkara ke penegak hukum tidak memiliki jangka waktu tertentu, seperti pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, tentunya harus ada kesepakatan antara aparat penegak hukum dengan Bawaslu.

“Karena itu perlu menyamakan persepsi. Kalau untuk laporan ke Panwaslu Kada, kan ada batasan waktunya yaitu selama tujuh hari. Tetapi kalau penanganan perkara di Kepolisian kan tidak ada batasan waktu, yang digunakan dalam laporan ke Kepolisian itu adalah KUHP sehingga pihak yang mengajukan perkara bisa sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK),” jelas Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, di Bawaslu, Kamis (11/2). Bambang menjelaskan, untuk menyamakan persepsi itu lah pertemuan antara Kepolisian dan Bawaslu digelar, Kamis pagi. Nantinya akan ada nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding-MoU) antara Bawaslu dengan Kepolisian. Menurut Bambang, Kepolisian memahami kondisi tidak adanya batasan waktu dalam penyelidikan laporan pidana dalam Pemilu Kada.

 

Di samping menyamakan persepsi, Bawaslu juga mengusulkan agar ada pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di kabupaten pemekaran yang masih belum terdapat Polres dan Kajari, supaya nantinya ada pendelegasian. Bambang juga mengatakan, Bawaslu meminta agar ada batasan waktu penanganan perkara setidaknya selama 14 hari.

“Tapi untuk waktu penanganan perkara itu memang belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian karena itu akan menjadi pembahasan internal mereka dan kemungkinan tidak dituangkan di dalam MoU,” ujarnya.

Bambang mengatakan, dalam Pemilu Kada memang yang paling rawan justru di tahap awal yaitu tahap penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dan pencalonan. Dua hal tersebut saling terkait dan dari pengalaman Pemilu Kada sebelumnya, akar persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi justru berada pada karut marutnya DPT.

“Kita menyadari persoalan-persoalan di Pemilu Kada banyak, kalau tidak ada kesepakatan bersama dengan penegak hukum, kan akan sulit juga,” kata Bambang.

Menurut dia, jika persoalan yang muncul di daerah dapat diselesaikan oleh penegak hukum, tentunya tidak menjadi tabungan perkara sengketa hasil Pemilu Kada di Mahkamah Konstitusi nantinya. Bambang juga menjelaskan, untuk mengefektifkan Sentra Gakumdu maka diperlukan pemahaman yang sama terhadap persoalan Pemilu Kada. Karena itu lah, disepakati akan adanya sosialisasi dalam bentuk buku.

Bawaslu juga mengakui adanya keterbatasan aparat penegak hukum terutama di daerah-daerah pemekaran. Apalagi saat ini dari tiga fungsi Kepolisian yaitu sebagai penegak hukum, keamanan dan pelayanan, justru yang dominan adalah fungsi keamanannya. Bambang juga membenarkan, ada pembicaraan untuk memasukkan KPU dalam sentra Gakumdu, namun dilibatkan sebagai narasumber.

Bawaslu dan Kepolisian akan kembali menggelar pertemuan, Senin (15/2) untuk menyelesaikan naskah akhir dari MoU tersebut. Sedianya Bawaslu juga akan bertemu dengan Mahkamah Konstitusi untuk membahas sengketa hasil Pemilu Kada. [LE]