Panwasda: Mengawal Proses Demokrasi

Selasa, 16 Februari 2010 , 04:02:09 WIB
Panwasda: Mengawal Proses Demokrasi

Oleh : Ulamatuah Saragih (Kabupaten Simalungun)

Politik merupakan proses yang dilakukan rakyat untuk menata hidup bersama dalam sebuah masyarakat. Oleh karena itu pelaku utama dari proses politik itu adalah rakyat itu sendiri. Ketika memproses hidup bersama, rakyat menyepakati berbagai konsensus dan medialogkan tata laksana aturan main dalam mencapai kesejahteraan seluruh warga masyarakat tanpa kecuali.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, merupakan sebuah keniscayaan yang dilatarbelakangi oleh berbagai perkembangan terbaru. Sebagai pengganti UU No.22 Tahun 1999, maka undang-undang terbaru tersebut telah mengakomodasi aspirasi rakyat yang menghendaki lebih terjaminnya pelaksanaan demokrasi di daerah.

Sejalan dengan pengembangan sarana demokrasi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka kepala daerah dan wakil kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil melalui pemungutan suara.

Dari sekian banyak celah penyelewengan terhadap substansi kebijakan otonomi daerah di masa lalu, yang layak menjadi prioritas adalah memperkuat fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah. Pemilu kepala daerah secara langsung, merupakan pondasi menuju terciptanya check and balance yang efektif terhadap kepala daerah.

Di masa lalu, ketika kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat, memang besar peluang terjadinya hubungan kolutif antara legislatif dan eksekutif. Pihak eksekutif merasa mendapatkan mandat kekuasaannya dari anggota DPRD, sehingga mereka cenderung untuk menjalin hubungan kompromistis dengan legislatif tanpa mamperdulikan aspirasi rakyat yang sesungguhnya. Namun ketika kepala daerah dipilih langsung, sang kepala daerah merasakan bahwa legitimasi kekuasaanya datang langsung dari rakyat. Ia harus memuaskan aspirasi rakyat sebagai konsiteannya.

Proses pemilihan Kepala daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari masa persiapan dan tahap pelaksanaan meliputi, persiapan pemilihan, penyelenggara pemilihan, penetapan pemilihan, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.

Untuk mewujudkan obsesi tersebut di atas, maka penyelanggara pemilihan harus mandiri,nonpartisipan, tidak memihak, trasparan dan proposional dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut , memang harus dipahami bahwa Pemilu merupakan tugas yang berat dan mulia, karena menentukan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, selain harus direncanakan (planning), dan diorganisasikan (organizing), dan digerakkan (actuating) dengan sebaik-baiknya, maka juga harus dilakukan pengawasan (controlling) yang baik. Fungsi-fungsi manajemen ini harus berjalan dengan baik dalam setiap tahapan proses Pemilihan. Dalam konteks penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka fungsi controlling, dilaksanakan oleh panitia Pengawas Pemilu.

Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 , maka Pengawas Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang :

a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaran pemilihan b. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan c. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan d. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang, dan e. Mengatur huungan antar panitia pengawas pada semua tingkatan. Selanjutnya panitia pengawas pemilu berkewajiban : a. Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara b. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif c. Meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang

Sehubungan dengan hal terseut , maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum harus proaktif untuk menerima setiap laporan masyarakat, pemantau pemilihan umum, maupun pasangan calon/tim kampanye tentang pelanggaran pemilihan. Sedangkan langkah-langkah yang perlu diambil Panitia Pengawas Pemilu adalah sebagai berikut :

a. Panitia pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. b. Panitia Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan tersebut. c. Dalam hal Panitia Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan. d. Dalam hal laporan bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana, diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilu. e. Dalam hal laporan bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur tindak pidana, penyelesaiannya diteruskan jepada aparat penyidik. f. Panitia Pengawas Pemilu memantau perkembangan kasus yang diteruskan kepada Kepolisian Daerah. Salah satu fungsi yang strategis dari Pengawas Pemilu adalah terselenggaranya pemilihan yang jujur dan adil. Jujur artinya bahwa dalam proses penyelenggaraan pemilihan, setiap penyelenggara pemilihan, aparat pemerintahan, peserta pemilihan, pengawas pemilihan, pemantau pemilihan, dan pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Adil maksudnya bahwa dalam penyelanggara pemilihan,setiap pemilih dan peserta pemilihan mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang tersebut, maka pengawas pemilu disamping harus mempunyai waweasan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem dan proses pelaksanaan pemilihan serta memiliki kemampuan kepemimpinan juga harus mampu merumuskan strategi yang tepat untuk bisa menjalankan fungsi pengawasan. Strategi ini dimaksudkan sebagai cara, atau siasat untuk mencapai tujuan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendukung proses demokrasi.

Strategi Pengawasan Pemilihan Salah satu kata kunci yang harus dipahami oleh Pengawasan Pemilu adalah “Berpedoman Pada Hukum”. Dalam hal ini maka pengawasan pemilu pertama-tama harus menguasai segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilihan, pengesahan, pengankatan, dan pemberitahuan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain harus memahami peraturan perundang-undangan, maka khusus di daerah kabupaten/kota maka pengawas juga harus menguasai secara benar tentang wilayah kerjanya, baik secara geografis, politik, maupun sosial budaya. Dengan mengenal wilayah kerja, maka pada akhirnya pengawas pemilihan dapat mengaplikasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelanggaran pemilihan kepala daerah.

Strategi yang harus dilakukan untuk mensukseskan pemilu di kabupaten/kota tentu harus dimulai dengan melengkapi struktur kelembagaan Pengawas Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang meliputi: : 1) Membentuk dan menata sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten/Kota. 2) Membentuk Panitia Pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di setiap Kecamatan . 3) Mensosialisasikan segala peraturan perundang-undangan tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik kepada masyarakat di seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten/Kota maupun kepada para jajaran pengawas pemilu di tingkat Kecamatan. 4) Melakukan koordinasi dengan KPUD kabupaten/Kota dan pengawas pemilu Bupati dan Wakil Bupati di seluruh tingkatan.

Setelah adanya penguasaan peraturan perundang-undangan, pengenalan wilayah kerja serta penataan kelembagaan maka pengawas pemilu Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berbuat sebagai berikut : a. Harus menggunakan kewenangan berdasarkan hukum b. Harus bertindak nonpartisipan dan tidak berpihak c. Harus bertindak transparan dan akuntabel d. Harus melayani pemilihan menggunakan hak pilihnya e. Harus tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan f. Harus bertindak profesional g. Adsministrasi harus kuat

Secara teoritis pengawasan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :

a. Pengawasan Preventif Arti harfiah pengawasan preventif adalah pengawasan yang bersifat mencegah. Mencegah artinya jangan sampai suatu kegiatan itu terjerumus pada kesalahan, seperti doktrin dunia kesehatan : “Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati”. Artinya mencegah dan terkena penyakit lebih baik dari mengobati setelah kita kena penyakit. Pengawasan Preventif adalah Pengawasan yang bersifat mencegah agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berlangsung secara demokratis.

b. Pengawasan Represif Pengawasan Represif yaitu pengawasan yaitu berupa penangguhan atau pembatalan terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup Pemilihan Umum Kepala Daerah secara langsung diharapkan sungguh-sungguh mampu menjamin terselenggaranya demokrasi di daerah, serta menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dua hal ini pada pokoknya merupakan inti dari kebijakan otonomi daerah dan pada akhirnya sesungguhnya obsesi dari masyarakat bahwa melalui Pilkada langsung dapat membuka peluang bagi terciptanya “Good And Clean Government” di daerah, sehingga pemanfaatan sumber daya dan potensi ekonomi daerah dapat betul-betul memiliki efek nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

PERATURAN TENTANG PEMILU KEPALA DAERAH ( Perlu Dipahami Anggota Panwaslu Kada)

NO NAMA PERATURAN 1 UUD 1945 2 UU NO.32 TAHUN 2004 Pemerintahan Daerah 3 Perpu No. 3 Tahun 2005 Perubahan Atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 4 UU No.8 Tahun 2005 Penetapan Perpu No.3 Tahun 2005 Menjadi Undang-undang 5 UU No.12 Tahun 2008 Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 6 UU No.2 Tahun 2008 Partai Politik 7 UU No.22 Tahun 2007 Penyelenggaraan Pemilihan Umum 8 PP No. 6 Tahun 2005 Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 9 PP No.25 Tahun 2007 Perubahan Kedua Atas PP No.6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 10 Permendagri No.44 Tahun 2007 Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 11 Permendagri No. 57 Tahun 2009 Perubahan Atas Permendagri No. 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 10 Peraturan KPU No.7 Tahun 2007 Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 11 Peraturan KPU No.62 Tahun 2009 Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

12 Peraturan KPU No.67 Tahun 2009 Pedoman Tata Cara Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 13 Peraturan KPU No.68 Tahun 2009 Pedoman Teknis tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 14 Peraturan Bawaslu No.11 Tahun 2008 Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan , serta Pemberhentian, Penonaktifan Sementara dan Pengenaan Sanksi Administratif Kepada anggota Panwaslu propinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri 15 Peraturan Bawaslu No.13 Tahun 2008 Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bagi Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan Panwaslu Luar Negeri 16 Peraturan Bawaslu No.15 Tahun 2009 Perubahan Atas peraturan Bawaslu No.11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan , serta Pemerhentian, Penonaktifan Sementara dan Prngenaan Sanksi Administratif Kepada anggota Panwaslu propinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas Pem,ilu Luar Negeri 17 Peraturan Bawaslu No 16 Tahun 2009 Uraian Sub Bagian Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu 18 Peraturan Bawaslu No 17 Tahun 2009 Tata Tertib Bawaslu 19 Peraturan Bawaslu No 18 Tahun 2009 Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Panwaslu Propinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah 20 Peraturan Bawaslu No 19 Tahun 2009 Pengawasa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 21 Peraturan Bawaslu No 20 Tahun 2009 Tata cara pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah 22 Peraturan Bawaslu No 21 Tahun 2009 Pengawasan Pemutakhiuran data Pemilih Tetap Da;lam Penyelenggaraan pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah 23 Peraturan Bawaslu No 22 Tahun 2009 Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan wakil Kep[ala daerah 24 Peraturan Bawaslu No 23Tahun 2009 Pengawasan Kampaanye {emilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah 25 Peraturan Bawaslu No 24 Tahun 2009 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah 26 Peraturan Bawaslu No 25 Tahun 2009 Pengawasan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 27 Peraturan Bawaslu No 26 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Perbawaslu No.11 Tahun 2008 Tentang tata Cara Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan , serta Pemerhentian, Penonaktifan Sementara dan Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Pemilihan dan Penetapan , serta Pemerhentian, Penonaktifan Sementara dan Prngenaan Sanksi Administratif Kepada anggota Panwaslu propinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan Pengawas Pemilu Luar Negeri 28 Peraturan Bawaslu No 27 Tahun 2009 Perubahan Atas Perbawaslu No.8 Tahun 2008 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu dan Panwaslu Kecamatan 29 Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2009 Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah 30 Peraturan Bawaslu No 29 Tahun 2009 Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Dalam pemilu Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah 31 Peraturan Bawaslu No 30Tahun 2009 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah