KPU-Bawaslu Sudah Capai Kata Sepakat

Kamis, 18 Februari 2010 , 03:46:10 WIB
KPU-Bawaslu Sudah Capai Kata Sepakat

Media: Kompas

Tanggal: Kamis, 18 Februari 2010

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu telah menyepakati akan segera menyelesaikan masalah pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah. Kesepakatan tercapai setelah melalui pembicaraan alot dengan difasilitasi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (16/2) malam.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Mendagri Gamawan Fauzi, Rabu, mengatakan, kesepakatan KPU dan Bawaslu yang diambil pada 11 Februari, terkait dengan 46 Panwas Pilkada, tetap dilaksanakan. Selanjutnya, kedua pihak akan menginventarisasi permasalahan pada 192 Panwas Pilkada. ?Setelah penyisiran terhadap 192 Panwas Pilkada itu selesai, KPU akan mencabut surat pembatalan Surat Edaran Bersama (SEB) KPU-Bawaslu,? kata Gamawan.

Salah satu butir kesepakatan KPU dan Bawaslu adalah KPU mencabut surat KPU kepada KPU provinsi/kabupaten/kota Nomor 54/KPU/III/2010. Surat itu memerintahkan kepada KPU di daerah untuk menolak Panwas Pilkada yang dibentuk tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Di sisi lain, Bawaslu juga diminta meninjau atau mencabut SK Pembentukan Panwas Pilkada di 24 kabupaten/kota. Gamawan mengatakan, anggota Panwas Pilkada, yang terkena perubahan status dengan adanya kesepakatan itu, akan diwadahi sebagai tenaga profesional, seperti diatur dalam Pasal 109 Ayat 6 Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.

?Kami akan menerbitkan surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota terkait dengan penganggaran pejabat yang dimaksud,? kata Mendagri.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Basuki Tjahaya Purnama, menyatakan, KPU harus segera mencabut surat pembatalan SEB KPU-Bawaslu supaya tidak membingungkan KPU di daerah. Apabila tidak segera dicabut, menurut Basuki, KPU di daerah akan tetap berpedoman pada surat tersebut untuk menolak Panwas Pilkada yang sudah dilantik.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Rahadi Zakaria, menilai, kesepakatan yang dibuat KPU dan Bawaslu adalah kesepakatan semu. Kesepakatan itu tidak bisa dijadikan rujukan yuridis, apalagi yang bertanda tangan bukan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengungkapkan, 192 Panwas Pilkada yang sudah dilantik Bawaslu akan diinventarisasi. Apabila ada yang tidak sesuai, akan dibicarakan lagi. Dari temuan sementara KPU, selain 46 Panwas Pilkada yang bermasalah, masih ada 51 Panwas Pilkada lain yang juga bermasalah.

?Semuanya akan kami sisir lagi,? katanya. (SIE)