Bawaslu Segera Ajukan Judicial Review UU 22/2007

Selasa, 23 Februari 2010 , 14:33:26 WIB
Bawaslu Segera Ajukan Judicial Review UU 22/2007

Tanggal: 23 Februari 2010

Jakarta-Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengajukan uji materi (judicial review) Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal yang akan di uji materi adalah Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) dalam Undang-undang 22/2007 itu. Dalam pekan ini, judicial review itu akan didaftarkan di MK.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, mengatakan ada dua alasan pengajuan uji materi UU 22/2007 ke MK. Pertama, ingin melepaskan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari KPU. Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan KPU.

“Jika tidak ada aral melintang, kami akan ajukan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dua hal yang ingin kami uji materikan yaitu pertama ingin melepaskan pembentukan Panwaslu Kada dari KPU. Kedua, mengenai pembentukan Dewan Kehormatan. Dua hal itu akan kami masukkan,” paparnya di hadapan wartawan, di MK, Selasa (23/2). Hidayat bersama Anggota Bawaslu lainnya yaitu Wahidah Suaib dan Bambang Eka Cahya Widodo, bersilahturahmi ke MK dan bertemu dengan Ketua MK, Mahfud MD. Ketua Bawaslu dalam kesempatan itu juga memaparkan persoalan-persoalan yang terjadi seputar pembentukan Panwaslu Kada, termasuk polemik antara KPU dengan Bawaslu mengenai pembentukan Panwaslu Kada.

Bawaslu berpandangan, Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 95 dapat dikualifikasi dan telah nyata-nyata atau setidaknya sangat potensial dikualifikasi melanggar asas lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu yang mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 22 E ayat (5) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 93 berbunyi : calon Anggota Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Pasal 94 ayat (1) berbunyi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

Ayat (2) calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

Sementara Pasal 111 ayat (3) berbunyi Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU.

Pasal 112 ayat (3) berbunyi Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU provinsi dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi.

Bawaslu berpandangan, Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU 22/2007 telah nyata-nyata atau setidaknya sangat potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang sama di muka hukum serta dapat dikualifikasi sebagai bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. [LE]