Pertemuan Bawaslu dengan MA
Selasa, 23 Februari 2010 , 14:31:34 WIB
Selasa, 23 Februari 2010
MA Tegaskan Fatwanya Tidak bersifat Mengikat dan Harus di Implementasikan dengan SEB KPU dan Bawaslu
Jakarta-Bawaslu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MA Nomor 142/KMA/XI/2009 mengenai Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) tidak bersifat mengikat, hanya sebagai pintu darurat dan untuk mengimplementasikannya harus ada Surat Edaran Bersama (SEB) antara Bawaslu dan KPU.
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa dalam pertemuaannya dengan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini yang didampingi oleh para anggotanya, Wahidah Suaib, Wirdyaningsih, SF Agustiani Tio Federina Sitorus dan Bambang Eka Cahya Widodo di Gedung MA, Jakarta, (23/2).
“Sebenarnya dari segi hukum fatwa MA itu hanya jalan untuk menyelesaikan suatu perkara, tidak mengikat pada kekuatan hukum untuk dipatuhi sehingga kalau tidak dipakai bagi MA tidak akan ada masalah,” jelas Harifin.
Harifin yang kala pertemuan didampingi oleh Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Paulus Effendi Lotulung dan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Djoko Sarwoko menambahkan karena sifatnya pintu darurat maka dalam fatwa MA menganjurkan Surat Edaran Bersama untuk mengimplementasikan apabila pasal tersebut akan digunakan.
Sehingga MA sangat bersepakat dengan pemikiran Bawaslu bahwa keputusan menyerahkan pada DPRD tidak bisa dilakukan sepihak oleh KPU. “Yang bisa menyelesaikan ini adalah SEB, karena kalau tidak ada kompromi siapa yang menjadi panwas pasti hasil pilkada akan bermasalah karena pilkadanya akan dianggap cacat hukum,” paparnya.
Apalagi menurut Harifin Pemilu Kada sudah sangat mendesak makanya kita (MA) menggunakan UU 12 pasal 236 A tetapi tetap implementasinya adalah SEB. Karena memang sudah jelas dalam paragraf terakhir fatwa MA mengatakan : “Oleh Karena itu menurut Mahkamah Agung kiranya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dapat segera menerbitkan surat edaran bersama yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi untuk segera menindaklanjuti ketentuan Pasal 236 A Undang-Undang No. 12 Tahun 2008,”.
Pasal 236 A tidak dapat di implementasikan
Sebagaimana diketahui, bahwa yang menjadi landasan hokum fatwa MA tersebut adalah pasal 236 A : “Dalam Hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berlangsung sebelum terbentuknya Pengawas Pemilihan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DPRD berwenang membentuk panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”. Dalam pasal diatas sangat jelas bahwa kewenangan DPRD membentuk Panwaslu Kada hanya berlaku sepanjang Bawaslu belum membentuk Panwaslu Kada.
“Faktanya Bawaslu telah membentuk Panwaslu Kada sehingga kewenangan DPRD dengan sendirinya telah gugur,” kata Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Federina Sitorus dalam Conference Press di Gedung Bawaslu seusai pertemuan dengan MA.
Terlebih lagi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II tanggal 17 Februari 2010 memutuskan bahwa penyelesaian masalah pembentukan Panwaslu Kada harus dilakukan dengan berpedoman pada SEB dan Peraturan perundang-undangan.
“Dengan Keputusan RDP untuk kembali ke SEB yang ditanda tangani oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pada tanggal 9 Desember 2009, maka dapat dipahami bahwa pembentukan Panwaslu Kada tetap dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU dengan demikian telah tertutup peluang pembentukan Panwaslu Kada melalui DPRD, tetapi kenyataannya pasca RDP, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap menyerahkan nama-nama calon Panwas ke DPRD, ini jelas menyalahi kesepakatan RDP di Komisi II,” tegas Agustiani. [NK]