Media: Seputar Indonesia.com
Tanggal: Selasa, 02 Maret 2010 (45 reads)
JAKARTA (SI) ? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, calon kepala daerah incumbent memiliki potensi besar untuk memolitisisasi pembentukan panitia pengawas (Panwas) pemilu kepala daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, calon kepala daerah incumbent memiliki banyak celah melakukan penyalahgunaan wewenang.?Pelanggaran yang kerap muncul adalah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau rumah jabatan untuk kepentingan pejabat tertentu dan pengerahan atau mobilisasi PNS,? ungkap Sardini di Jakarta,kemarin.
Dari laporan Bawaslu hingga 19 Februari 2010,ada 28 pilkada yang diikuti oleh calon incumbent. Data tersebut ditemukan setelah dilakukan penyusuran terhadap 93 daerah yang telah memasuki tahapan pendaftaran dan penetapan calon pilkada 2010. Dari 28 daerah tersebut,ada 6 daerah yang kepala daerah dan wakilnya maju sendirisendiri (tidak berpasangan lagi).
Selain itu, bawaslu juga menegaskan bahwa hingga kini sudah terjaring 22 calon perseorangan dan 27 pasangan calon yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina Sitorus mengatakan, besarnya pengaruh dan kewenangan incumbentdikhawatirkan mampu mengarahkan pembentukan panwas pilkada.
Sebab, dengan melemahkan fungsi panwas pilkada, calon incumbent dapat leluasa melakukan penyimpangan. ?Incumbent jelas akan diuntungkan jika tidak ada panwas.Disadari atau tidak, peluang mereka melakukan pelanggaran sangat besar. Apalagi,ada sejumlah daerah yang menahan anggaran panwas sehingga mereka sulit bekerja,?ujar Agustiani.
Terkait penahanan anggaran panwas ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saut Situmorang mengatakan, alasan yang mendasari penahanan anggaran tersebut adalah kebimbangan kepala daerah terkait keabsahan panwas. ?Mereka (kepala daerah) perlu kepastian, mana panwas yang sah, sehingga anggaran panwas di beberapa daerah tidak cair. Sementara anggaran kebutuhan pilkada lainnya sudah tersedia dan tuntas,?jelasnya. (mohammad sahlan)
Sumber: Seputar-Indonesia.com