Bawaslu Tambah Pasal yang Diuji
Selasa, 09 Maret 2010 , 03:56:17 WIB
JAKARTA (SI) ? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menambah pasal pada UU Penyelenggara Pemilu yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya Bawaslu hanya mengajukan 6 pasal UU Penyelenggara Pemilu untuk diuji materi namun saat perbaikan Bawaslu menambah 2 pasal lagi. ?Kami tambahkan ayat untuk dijadikan permohonan yakni Pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2. Sebelumnya Pasal 111 ayat 3 dan 112 hanya ayat 3. Permohonan ditambah (ditambah ayat 2) karena ayat tersebut berkaitan,?kata kuasa hukum Bawaslu Bambang Widjojanto saat sidang uji materi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Gedung MK kemarin.
Kedua pasal tambahan tersebut intinya adalah pembentukan dewan kehormatan KPU dan KPU Provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU dan KPU Provinsi. Hal itu dinilai mengganjal usaha pembentukan dewan kehormatan yang diinisiasi badan pengawas. Sekadar diketahui, sekalipun ada banyak pasal yang diajukan namun permohonan Bawaslu sebenarnya hanya ada 2 item. Pertama adalah mempersoalkan pembentukan panwas yang melibatkan KPU.Kedua adalah mempersoalkan anggota dewan kehormatan KPU yang didominasi jajaran KPU.
Bawaslu menilai, ikut sertanya KPU dalam pembentukan panwas pilkada mengakibatkan panwas pilkada tidak independen. Bahkan, faktanya ada calon panwas pilkada yang disusupi kepentingan KPUD.Pasal yang diajukan terkait pembentukan panwas adalah Pasal 93,94 ayat 1,94 ayat 2,dan 95. Adapun dewan kehormatan hendaknya tidak didominasi jajaran KPU. Jika didominasi jajaran KPU, dewan kehormatan tidak akan maksimal dan tidak akan memberi sanksi tegas pada sesama personel KPU. Pasal yang diuji terkait dengan dewan kehormatan KPU adalah Pasal 111 ayat 3 dan 112 ayat 3.Kemudian ditambah 111 ayat 2 dan 112 ayat 2.
Kasus panwas pilkada sebenarnya muncul ketika waktu pembentukan panwas yang mepet. Bawaslu akhirnya melantik panwas pilpres untuk menjadi panwas pilkada. Langkah tersebut dilakukan karena waktu pelaksanaan pilkada mepet. Namun, KPU mempertanyakan mengapa Bawaslu melantik panwas pilpres menjadi panwas pilkada karena sebenarnya proses perekrutan panwas pilkada sudah dilakukan KPUD. Permasalahan tersebut lamakelamaan tidak selesai dan mengancam pengawasan dalam pilkada. Akhirnya Bawaslu mengajukan uji materi UU Penyelenggara Pemilu yang terkait dengan pembentukan panwas.
Bahkan, di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ada dua panwas yang berebut kantor panwas. Sementara itu, Ketua Hakim Panel Akil Mochtar meminta Bawaslu merinci permohonan.?Sebenarnya dari 224 pilkada yang dilaksanakan 2010,berapa yang panwasnya bermasalah karena polemik KPU dan Bawaslu,?ujarnya. (kholil)