Saksi Ahli : Pengaturan Bermasalah Sejak Awal

Kamis, 11 Maret 2010 , 12:17:13 WIB
Saksi Ahli : Pengaturan Bermasalah Sejak Awal

Uji Materi UU 22/2007

Jakarta,Bawaslu ?Pengaturan tentang Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang dibentuk oleh pihak yang menjadi subjek pengawasannya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penegakan kode etik yang pengaturannya juga bersumber dari KPU, sebetulnya merupakan pengaturan yang bermasalah sejak awal dan tidak konsisten dengan keinginan Pemilu demokratis.

?Kalau diteruskan model seperti ini, potensiuntuk pengawasan yang tidak efektif diikuti rendahnya integritas pemilu,akhirnya tidak bisa dicapai Pemilu yang demokratis,? papar Saksi Ahli, Hadar Navis Gumay, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/3).Hadar yang juga Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), menjadi Saksi Ahli dalam sidang uji materiil Undang-undang 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Hadar menjelaskan, dalam Pemilu, pengawasan merupakan hal yang penting. Sebenarnya, pengawasan itumemiliki banyak ragam, diantaranya pemantau pemilu, elemen pengawasan yangberasal dari dalam negeri dan luar negeri, serta pengawasan yang berasal dari lembaga politik.

?DPR memiliki hak untuk pengawasan, tetapi dalam praktiknya kerap digunakan sebagai alat politik, ada juga pengawasan yangsifatnya formal, dibangun betul untuk melakukan pengawasan sehingga integritasbisa berjalan atau tercipta,? ujar Hadar. Dari setiap pengawasan itu, sambung Hadar,prinsip dasarnya adalah pengawasan harus dilakukan oleh lembaga yang sifatnyamandiri. Karena kalau tidak, akan menjadi masalah.

Misalnya saja, model yang pengawasan yang diterapkan di Indonesia, dimana Bawaslu sebagai lembaga formalyang diberikan otoritas untuk mengawasi Pemilu, tetapi pembentukannya dilakukanoleh pihak lain, yang justru menjadi subyek pengawasannya yaitu KPU.?Ini ada model, upaya untuk membangun badan pengawas yang sifatnya eksternal tetapi pembentukannya bisa menimbulkan tidak efektif, karena dalam pembentukkannya melibatkan lembaga yang nantinya akandiawasi,? jelas Hadar.

Menurut dia, pengawasan bukan hanya padasetiap tahapan Pemilu, tetapi juga administrasi dan pengelolaan Pemilu. Dalampenciptaan integritas proses Pemilu, sambungnya, sebetulnya Bawaslu harusmempunyai beberapa hal yaitu kebebasan untuk mengkaji, menyelidiki, ada aksesinformasi yang luas, juga harus memiliki kebebasan yang penuh untuk membuka temuan Bawaslu kepada publik, tanpa ada pembatasan dan intervensi politik.?Fungsi ini, bisa saja dimiliki oleh Bawaslu,tetapi saya melihat persoalannya justru di bagian awal, yaitu proses pembentukannya.

Jadi kalau proses pembentukannya sudah menjadi persoalan, apa yang diharapkan,yaitu integritas pemilu, juga tidak bisa dicapai,? tegasnya.Untuk diketahui, ada dua hal yang diajukandalam uji materi UU 22/2007 oleh Bawaslu. Pertama, mempersoalkan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang melibatkan KPU. Kedua, mempersoalkan anggota DK KPU yang didominasi jajaran KPU.

Pasal yang diajukan terkait pembentukanPanwaslu Kada adalah Pasal 93, 94 ayat (1) dan (2), dan Pasal 95. Ada pun pasalyang diuji terkait dengan DK KPU adalah Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3). Kemudian ditambah Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2).

Bawaslu juga mengajukan permohonan provisikepada MK. Bawaslu melalui kuasa hukumnya, memaparkan pada 2010 ada 244 daerahakan menyelenggarakan Pemilu Kada. Terdiri atas tujuh Pemilu Kada Provinsi, 202Pemilu Kada Kabupaten dan 35 Pemilu Kada Kota. Saat ini, sebagian besar tahapanPemilu Kada itu, sudah masuk dalam tahap pendaftaran calon Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah. [LE]