Uji Materiil UU 22/2007 Diputus Pekan Depan
Kamis, 11 Maret 2010 , 12:11:54 WIB
Jakarta,Bawaslu ?Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menegaskan uji materiil Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diputuskan pekan depan. Sidang tersebut diakui olehMahfud akan berlangsung cepat.Pernyataan itu diungkapkan Hakim MK, MahfudMD, saat menutup sidang uji materiil UU 22/2007 yang digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari Saksi Faktual, Saksi Ahli, Saksi dari Komisi PemilihanUmum (KPU) dan pemerintah, di MK, Kamis (11/3).
Sedianya pemerintah akan memberikan keterangan, tetapi karena kuasa dari Presiden belum diberikan kepada mereka, sehingga pemerintah hanya mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya danakan memberikan pernyataan tertulis usai persidangan. Sementara dari pihak DPR, yang juga diundang untuk hadir memberikan kesaksian, tidak datang dipersidangan tersebut.
?Sidang akan diputus pekan depan, karena itukepada pemohon, pemerintah dan pihak terkait, KPU, diminta membuat kesimpulandan diserahkan pukul 16.00 besok, hari Jumat (12/3),? jelas Mahfud. Karena itu, Mahfud meminta semua pihakmenyampaikan kesimpulan kepada MK. Jika kesimpulan itu belum diterima oleh MKhingga Jumat sore, maka MK akan menggunakan bahan-bahan yang dimiliki oleh MKuntuk memutuskan uji materiil yang diajukan. Sementara untuk pihak pemerintah, yang belum mendapatkan kuasa dari Presiden, maka keterangan yang disampaikan ke MK akan dijadikan keterangan tambahan (addinformandum).
MK berencana menyurati pihak-pihak terkait,pada Senin (15/3) untuk memberitahu kapan perkara yang diuji tersebut akandiputuskan. Jika MK memutuskan uji materiil itu pada pekan depan, itu berartipelaksanaan sidang berlangsung cepat. Sebab, sidang pertama baru digelar MK pada Selasa (2/3) dan sidang kedua berlangsung pada Senin (8/3) serta siding ketiga yakni mendengarkan keterangan saksi, berlangsung pada Kamis (11/3) ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, selaku pihak pemohon, mengatakan Bawaslu berharap MK akan memutuskan perkara yang diajukan Bawaslu dengan seadil-adilnya. Meski demikian, Bawaslumempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, apa pun keputusan yang akan diambil oleh Hakim-hakim MK. Persidangan untuk mendengarkan keterangansaksi tersebut, memang dihadiri lengkap oleh Hakim MK. Selain Hakim KetuaMahfud MK, hadir juga Hakim Muhammad Alim, Hakim Harjono, Hakim Hamdan Zoelva,Hakim Akil Mochtar, Hakim Achmad Sodiki, Hakim Ahmad Fadlil Sumadi, dan Hakim Maria Farida Indrati. [LE]