Pasca Putusan MK, Bawaslu Bahas Penyusunan Peraturan

Sabtu, 27 Maret 2010 , 14:39:58 WIB
Pasca Putusan MK, Bawaslu Bahas Penyusunan Peraturan

Bekasi, Bawaslu – Hari ini, Sabtu (27/3) Anggota, Sekertariat, Konsultan, staff Bagian Hukum dan Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan penyusunan peraturan pasca Putusan MK terhadap Uji Materi Undang-Undang 22 Tahun 2007 yang dimohonkan oleh Bawaslu.

Penyusunan yang rencananya berlangsung selama tiga hari dari hari Jumat (26/3) hingga Minggu (28/3) ini berasal dari masukan-masukan para narasumber melalui acara temu pakar yang dilangsungkan pada hari Jumat, 26 Maret 2010 maupun masukan-masukan para narasumber secara tertulis.

Para narasumber yang memberikan masukan pada penyusunan yang dilangsungkan di Hotel Horison, Bekasi, Jawa Barat ini seperti Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Yulianto, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Padang), Saldi Isra, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro, Hasyim Asy’ari, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, Mantan Panwas Provinsi Jawa Barat, Ihat Subhat dan Pakar Hukum Pidana Pemilu Universitas Indonesia, Topo Santoso.

Untuk sementara ini, penyusunan yang mencuat adalah perekrutan dilakukan oleh Bawaslu dan dimungkinkan adanya pembentukan tim seleksi. Dengan mengedepankan pembahasan sistematika berupa konsideran, ketentuan umum, prinsip-prinsip dalam rekrutment, kewenangan rekrutmen, metode dan tata cara, waktu dan tahapan rekrutment, pelaksana rekrutment, persyaratan calon, tata cara uji kelayakan dan anggaran.

Untuk diketahui, Bawaslu memang sedang menyusun draft regulasi proses seleksi Panwaslu dan diharapkan pekan depan penyusunan draft regulasi ini akan segera tuntas sehingga dapat disahkan oleh para Anggota Bawaslu. [NK]

Sumber: www.bawaslu.go.id