Netralitas Panwas

Jum'at, 16 April 2010 , 08:22:11 WIB
Netralitas Panwas

Tanggal : Jumat, 16 April 2010

Netralitas Panwas

Batam, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) harus bersikap netral dan memiliki integritas dalam mengawasi tahapan Pemilu Kada. Godaan materi kerap muncul di tengah-tengah tugas mengawasi. Tinggal kemampuan Panwas untuk memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga seorang pengawas Pemilu harus dapat bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Panwas juga harus bersikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu peserta maupun penyelenggara pemilu. Demikian sambutan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini saat membuka Bimtek Anggota Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Batam, Kamis (16/4). Bimtek akan berlangsung pada 15-17 April 2010 di Batam.

“Sikap ini harus selalu ditanamkan dan selalu dipedomani,” tegas Sardini. Menurutnya, Bawaslu akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Anggota Panwaslu Kada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang melanggar kode etik pelanggaran pemilu.

Sikap tegas Bawaslu ini ditujukan untuk menjamin kinerja pengawas dan menjamin legitimasi Pemilu Kada.“Sehingga Pemilu Kada dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang kita inginkan bersama,” jelasnya.

Peran Aktif Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu dan jajarannya, berperan aktif. Hal ini mengakibatkan banyaknya pengaduan terkait pelanggaran Pemilu yang diteruskan ke Bawaslu melalui rekomendasi Panwaslu Kada.

Hal ini, berimplikasi kepada beban tugas Bawaslu yang semakin banyak. Beban tugas ini bisa berhasil apabila mendapat dukungan dari Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dukungan itu dapat diwujudkan dalam melaksanakan tugas di lapangan maupun untuk membuat kajian terhadap pelanggaran Pemilu Kada.

“Pola-pola itu, saudara-saudara dapatkan dengan mengikuti Bimbingan Teknis ini. Bimbingan Teknis ini membuka seluas-luasnya kepada saudara-saudara dalam meningkatkan pengetahuan maupun dalam penanganan pelanggaran Pemilu,” paparnya.

Bimtek ini, sambung Sardini, sangat berbeda dengan pola Bimtek sebelumnya karena dalam pola ini dituntut peran aktif dari seluruh peserta Bimtek. Untuk diketahui, yang hadir dalam Bimtek sebanyak 157 orang dari 197 Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diundang.

Bimtek diikuti Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota asal Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Riau. Bawaslu juga akan menggelar Bimtek di Banjarmasin dan Menado. [LE]