Panwaslu Harus ?Berlari Kencang?

Jum'at, 16 April 2010 , 08:18:52 WIB
Panwaslu Harus ?Berlari Kencang?

Tanggal : 15 April 2010

Panwaslu Harus “Berlari Kencang”

Batam, Bawaslu –Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) diminta untuk “berlari kencang” dalam mengejar tertinggalnya tahapan Pemilu Kada yang tidak sempat terawasi akibat terlambatnya pembentukan beberapa Panwaslu Kada. Dengan begitu, fungsi pengawasan sesuai amanat Undang-undang 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dapat dilaksanakan oleh Panwas.

Diakui, dalam kenyataannya pembentukan Anggota Panwaslu Kada ada yang mengalami keterlambatan sehingga ada tahapan yang tidak terawasi. Bawaslu mempunyai sikap dan komitmen yang tinggi untuk selalu meningkatkan pengetahuan Anggota Panwaslu Kada melalui Bimbingan Teknis, Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja.

Karena banyaknya peraturan baru yang sudah diterbitkan Bawaslu terkait Pemilu Kada, sehingga harus ada pemahaman dari Anggota Panwaslu Kada dalam melakukan tugas dan wewenang, selalu berpedoman kepada peraturan Bawaslu.

“Sehingga dalam melakukan pengawasan tidak dipersalahkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu Kada,” jelas Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, saat membuka Bimtek bagi Anggota Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Batam, Kamis (17/4).

Menurutnya, meski Anggota Panwaslu Kada Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah memahami tentang kepemiluan karena sebagian adalah mantan Anggota Panwaslu Legislatif dan Panwaslu Presiden/Wakil Presiden 2009, namun dalam Pemilu Kada ada beberapa perbedaan yang harus mendapatkan pendalaman khususnya tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran Panwaslu Kada dalam mengawasi tahapan Pemilu di daerah, sangat penting dan jangan pernah mau dicap sebagai lip service. Panwaslu Kada juga harus memahami aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-undang 12/2008 yang merupakan perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Anggota Panwaslu Kada juga harus peka terhadap lima masalah utama yang dianggap Bawaslu menjadi prioritas masalah dalam pelaksanaan Pemilu Kada. Pertama, tahapan DPT.Kedua, tahapan pencalonan terutama verifikasi calon dari independen. Ketiga, tahapan kampanye terutama kampanye oleh pasangan calon yang berasal dari incumbent. Keempat, pendistribusian logistik dan kelima tahapan pemungutan serta penghitungan suara. [LE]