Pola Komunikasi Wajib Dilakukan Panwas

Sabtu, 17 April 2010 , 03:11:06 WIB
 Pola Komunikasi Wajib Dilakukan Panwas

Tanggal : Sabtu, 17 April 2010

Pola Komunikasi Wajib Dilakukan Panwas

Batam, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) diingatkan untuk dapat menjalin komunikasi yang baik baik internal maupun dengan pihak luar. Tanpa pola komunikasi yang baik, tugas pengawasan tidak akan dapat berjalan dengan baik.

“Kuncinya adalah bagaimana Panwas dapat berkomunikasi, kerjasama itu mustahil terlaksana jika tidak ada komunikasi. Di dunia politik yang saudara masuk dan harus diawasi, yang namanya isu itu makanan sehari-hari, kalau tidak berkomunikasi maka tentu saja tugas-tugas akan terkendala,” jelas Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, saat memaparkan materi Penguatan Integritas dan Soliditas Panwas, di Batam, Jumat (16/4).

Bambang memberikan contoh sebuah kertas dan pulpen. Jika kertas dan pulpen itu digunakan oleh dua orang tanpa berkomunikasi maka gambar yang dihasilkan di kertas itu tentu tidak sesuai dengan keinginan bahkan bisa sama sekali tidak dapat digambar. Hal itulah yang akan terjadi jika Panwas tidak saling berbicara.

Dia memaparkan, pengawasan Pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Lembaga pengawas diperlukan karena kebutuhan obyektif yakni dari KPU, peserta Pemilu dan rakyat.

Panwas memiliki peran strategis lembaga pengawas yaitu mengawal demokrasi, memastikan pemilu berada pada jalurnya (on the right track) dan sumber daya yang digunakan tidak sia-sia. Implikasi bila lembaga pengawasan tidak bekerja dengan baik terhadap pemilu akan menghasilkan kekerasan dan hilangnya kepercayaan rakyat.

Selain itu, bila lembaga pengawasan tidak bekerja dengan baik, implikasinya terhadap demokrasi yakni terjadi arus balik dari demokrasi menuju tirani baru, apatisme terhadap demokrasi. Karena hasil yang tidak maksimal dari Pemilu juga mengakibatkan lemahnya kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan, legitimasi politik dipertanyakan dan melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan negara hukum yang demokratis.

Karena itu, Panwaslu berperan sebagai katalisator konflik kekerasan, mencegah pudarnya kepercayaan rakyat, mencegah terjadi arus balik dari demokrasi menuju tirani baru dan mencegah apatisme terhadap demokrasi. Mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan secara adil, demokratis dan legitimasi. Serta mendorong tumbuh dan menguatnya kepercayaan rakyat terhadap prosedur demokrasi dalam menjembatani proses transisi kekuasaan. [LE]