Bawaslu Minta Diperkuat Seperti KPK

Rabu, 12 Mei 2010 , 02:28:19 WIB
Bawaslu Minta Diperkuat Seperti KPK

Media: Media Indonesia Online Tanggal: Selasa, 11 Mei 2010

Selama Pemilihan Umum Kepala Daerah 2010 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan 1599 pelanggaran. Akan tetapi, baru 169 pelanggaran saja yang sudah ditindaklanjuti. Karena keterbatasan ini, Bawaslu meminta agar lembaga ini dikuatkan. Hal ini disampaikan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Senayan, Jakarta, Senin (10/5). "Pengawas pemilu ibarat penjaga gawang. Kalau kebobolan dianggap tidak becus. Kami berusaha menahan laju dari semua arah," ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Nur Hidayat pun mengaku badan yang dipimpinnya memiliki keterbatasan kewenangan, yaitu hanya sebagai pelapor. "Segalanya kami lakukan. Kami tahu kewenangan terbatas. Kami lakukan semua yang bisa dilakukan."

Hal senada disampaikan anggota Bawaslu Wirdyaningsih. "Kelemahan kami ada di keterbatasan kewenangan. Karena untuk pelanggaran pidana ke pengadilan. Kami juga memiliki keterbatasan SDM," ujar Wirdyaningsih.

Menurutnya, dengan keterbatasan keanggotaan dengan lima di pusat dan tiga di daerah, Bawasalu kesulitan dalam melakukan pengawasan di provinsi yang memiliki banyak kabupaten atau kota seperti Jawa Timur. "Kesulitan terjadi seperti di Jatim yang kabupaten dan kota banyak. Kepulauan juga sulit karena harus menyeberang dan anggaran terbatas."

Bawaslu pun meminta agar lembaga ini diperkuat, sehingga kerja mereka bisa menjadi lebih efektif. "Kalau ditanya, tentu kami berharap bisa seperti KPK," imbuhnya lagi. Bawaslu mengungkapkan harapannya agar bisa menjadi KPK yang mempunyai penegak hukum khusus hingga pengadilan khusus. "Tentu kami ingin punya kewenangan seperti KPK, yang bisa melakukan pengawasan dan juga penindakan. Polisi dan jaksa di sekretariatan. Karena itu kami melihat perlu ada election court," tegasnya.

Sebelumnya, ada wacana untuk membubarkan Bawaslu. Pasalnya Bawaslu memiliki kewenangan yang terbatas dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dalam pemilu. Pengawasan pun cukup diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi, Bawaslu menegaskan sekarang bukan saatnya menyerahkan tugas pengawasan ini ke masyarakat. "Kita memang perlu membangun kesadaran berpolitik masyarakat, baik dilakukan Bawaslu ataupun parpol.

Akan tetapi, sekarang saja sebagian besar pelanggaran dilaporkan dari panwas atau parpol atau calon. Masyarakat enggan ikut terlibat sebagai pelapor. Bahkan sebagai saksi juga enggan." Wirdyaningsih mengatakan masyarakat baru mau bergeraka ikut mengawasi jika itu menyangkut kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu, mereka melihat peranan Bawaslu masih penting dan diperlukan. (*/OL-7)