Bawaslu Gelar Pembekalan Persiapan PHPU MK di Medan
Minggu, 16 Mei 2010 , 04:07:21 WIB
Sumber: www.bawaslu.go.id
Medan, Bawaslu – Sampai dengan posisi per 12 Mei 2010, telah berlangsung tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Kada di sebanyak 27 (dua puluh tujuh) daerah tingkat kabupaten/kota, dengan rincian Jawa Tengah sebanyak 6, Maluku Utara 1, NTB 1, Sulawesi Tenggara 1, Kalimantan Timur 1, Bali 5, Banten 2, Sumatera Utara 8, dan Jawa Timur 2. Dari 27 daerah dari 10 (sepuluh provinsi) tersebut, sebagian dimohonkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK), yakni Kebumen, Kota Semarang, dan Kota Ternate. Sementara sisanya, dari ke-27 daerah tersebut, sekarang ini masih tahapan rekapitulasi suara antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan/atau penentuan dan penetapan pasangan calon.
Demikian informasi yang disampaikan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat membuka Pembekalan Persiapan Persidangan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala di Mahkamah Konstitusi (MK), di Kota Medan, Sabtu (15/5). Selain ketua atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kada Kabupaten/Kota, hadir pula para mantan anggota Panwaslu 2009 Provinsi Sumatera Utara.
“Saya minta kepada Panwaslu Kada yang sudah melaksanakan pengawasan tahapan pemungutan suara, hendaknya mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Siapkan segala sesuatu yang diperlukan bila pada akhirnya pasangan calon dalam Pemilu Kada di tempat Saudara-saudara mengajukan PHPU ke MK, sehingga anggota Panwaslu Kada diundang sebagai saksi atau pihak terkait lainnya dalam persidangan PHPU di MK nantinya. Jangan sampai anggota Panwaslu Kada tidak mempersiapkan diri dengan baik !”, katanya.
Untuk bisa tampil dengan prima di persidangan PHPU di MK, anggota Panwaslu harus mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Sertakan bukti-bukti pengawasan yang sudah pernah dilakukan, hendaknya dijelaskan dengan runtut, masuk akal, dan sistematis. Jawablah pertanyaan-pertanyaan hakim konstitusi dari apa yang di dengar, dilihat, dan dialami. Tentu dengan bukti-bukti yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Pengalaman mengikuti PHPU pada Pemilu sebelum ini, hakim konstitusi akan menanyakan seputar tindakan dalam rangka kewenangan yang dimiliki Panwaslu. Berdasarkan laporan staf Bawaslu yang ditempatkan selama persidangan PHPU di MK untuk Kebumen, Kota Semarang, dan Kota Ternate, hakim menanyakan apa-apa langkah dan tindakan Panwaslu ketika merebaknya praktik politik uang dan karut-marutnya daftar pemilih? Sudah tepat jawaban Panwaslu ketiga daerah tersebut, bahwa sesuai kewenangan mereka telah menindaklanjuti semua kasus yang masuk ke Panwaslu dengan bukti-bukti yang ada. Perkara penyidik Polri atau KPU setempat telah menindaklanjuti ataupun mendiamkan saja, biarlah para hakim yang menilainya !”,
Di luar urusan teknis, Ketua Bawaslu juga minta agar Panwaslu tampil lebih baik lagi. Ini mengingat beban moral Panwaslu bertambah lagi pasca dikabulkannya permohonan uji materi dari Bawaslu terkait pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 95 UU No 22 Tahun 2007 serta dikabulkannya provisi yang diajukan Bawaslu terhadap 193 Panwaslu Kada yang telah dibentuk/dilantikan Bawaslu sebelumnya.
“Dengan putusan MK No 11/PUU-VIII tanggal 18 Maret 2010, mengharuskan bagi Saudara-saudara untuk tampil lebih prima lagi, mengingat belenggu yang selama ini dialami Panwaslu sudah terlepas sama sekali. Artinya, beban status sudah tidak lagi disandang. Itu artinya, bisa jadi hakim konstitusi akan menanyakan persoalan ini. Misalnya, hai Panwaslu, kewenangan pembentukan Panwaslu sudah mutlak di tangan Anda, tapi mengapa kerjanya belum efektif? Nah, kalau hal seperti itu dipertanyakan, itu artinya kita semua harus lebih baik lagi dalam bekerja, dalam melakukan pengawasan Pemilu Kada. Jangan sampai hakim menanyakan putusan tersebut namun tidak ngefek di lapangan !”.
Selanjutnya Sardini mengingatkan, putusan MK tersebut merupakan anugerah di satu sisi serta bisa jadi justru musibah di sisi yang lain. Dikatakan Sardini, putusan MK tersebut merupakan kemenangan atas konsistensi dan kepemimpinan di tubuh lembaga pengawas selama ini. Ia adalah kemenangan bagi semuanya. Oleh karena itu, kemenangan tersebut harus diperpanjang secara terus-menerus dengan jalan mengerjakan pengawasan yang lebih efektif.
“Kemenangan selanjutnya itu ada pada pengawasan kita agar efektif. Lebih konkret lagi, kemenangan pengawasan akan tampak pada saat kita tampil sebagai pihak terkait dalam persidangan PHPU di MK yang sebagiannya sudah berjalan. Jangan sampai kata musibah menggantikan kata anugerah. Pada persidangan MK akan tampak: apakah anugerah menjadi musibah, apakah anugerah terus-menerus menjadi anugerah. Tergantung penampilan segenap anggota Panwaslu saat tampil di MK”, kata staf pengajar program magister ilmu politik Undip, Semarang, itu.
Kegiatan pembekalan diikuti anggota Panwaslu Kada yang sudah menggelar tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Materi yang diberikan kepada anggota Panwaslu, berdasarkan pada kebutuhan-kebutuhan bilamana seseorang anggota Panwaslu pada akhirnya diminta untuk memberi kesaksian di persidangan PHPU di MK. [DW]