Diperkirakan, Putusan MK Akan Tetap Pertimbangkan Substansialitas

Minggu, 16 Mei 2010 , 04:14:09 WIB
Diperkirakan, Putusan MK Akan Tetap Pertimbangkan Substansialitas

Sumber: www.bawaslu.go.id Minggu, 16 Mei 2010

Medan, Bawaslu– Dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seringkali Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapkan pada persoalan yang tidak mudah. Di satu sisi MK harus melihat persoalan setiap kasus yang dimajukan ke MK sebagai persoalan prosedural yang seharusnya sudah selesai di tingkat bawah, di sisi yang lain MK adalah lembaga pengawal konstitusi. Suatu konstitusi adalah tolok ukur dan hukum tertinggi serta merupakan rujukan pertama dan utama bagi penyelesaian hukum dan keadilan di negeri ini.

Demikian dikemukakan Maruarar Siahaan, mantan hakim konstitusi, dalam pengarahan kepada peserta Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Minggu (16/5), di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pendapat yang mengatasnamakan pandangan-pandangan pribadi, Maruarar menyatakan, sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi, ukuran yang dipergunakan adalah UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. “Bila terjadi pelaksanaan undang-undang penyelenggaraan Pemilu ternyata melanggar UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, maka MK harus memilih untuk menerapkan UUD 1945, dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu Kada”, kata Maruarat, yang sudah purna tugas dari MK sejak empat bulan yang lalu.

Posisi Strategis Panwaslu

Dalam persidangan-persidangan PHPU di MK, seringkali hakim konstitusi dihadapkan pada persoalan-persoalan yang lebih rumit. Para pihak seringkali bisa menunjukkan bukti-bukti yang ada, baik dari Pemohon maupun Termohon. Bila keduanya bisa memperlihatkan bukti-bukti, maka andalan hakim konstitusi adalah bukti yang dapat ditunjukkan oleh pihak Panwaslu.

“Saya berpandangan, posisi Panwaslu sebenarnya sangat strategis. Di saat-saat seperti itu, integritas, imparsialitas, dan netralitas seorang anggota Panwaslu jadi pertaruhan. Malah ia merupakan harkat dan martabat bagi Panwaslu. Martabat yang harus dijalankan dengan baik karena satu-satunya lembaga resmi di bawah pada saat orang berselisih, pada akhirnya kembali pada keberadaan Panwaslu”, kata mantan hakim pada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara ini,

Di samping itu, untuk menghindari sikap yang dianggap berlebihan di tingkat persidangan tentang perselisihan perolehan suara dalam Pemilu Kada, meskipun sangat perlu, menjadi sangat penting bahwa semua perselisihan, konflik, dan pelanggaran di dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu Kada dapat diawasi secara lebih efektif oleh Panwaslu. [DW]