Rincian Persyaratan Menghadapi Persidangan PHPU di MK
Minggu, 16 Mei 2010 , 04:10:25 WIBMedan, Bawaslu – Apa saja prasyarat yang diperlukan agar seorang anggota Panwaslu bisa tampil lebih baik dalam persidangan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)? Bukti apa saja yang harus dibawa sehingga bila ditanyakan para hakim anggota Panwaslu bisa menjawabnya dengan baik? Dan, lingkup apa saja yang seringkali ditanyakan hakim konstitusi dalam perkara PHPU yang ditanganinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara rinci dan jelas oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wirdyaningsih, pada sesi pengarahan Pembekalan Persiapan Persidangan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala di Mahkamah Konstitusi (MK) bagi anggota Panwaslu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah menggelar tahapan pencoblosan, di Kota Medan, Sabtu (15/5).
Pertama-tama, seorang anggota Panwaslu mengerti betul jenis-jenis alat bukti dalam PHPU, seperti keterangan para pihak, surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi dan/atau komunikasi elektronik.
“Panwaslu harus menyiapkan pula segala dokumen yang diperlukan, seperti bukti Berita Acara (BA) dan salinan pengumuman hasil pemungutan suara dari setiap TPS, BA dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS, BA dan salinan rekapitulasi jumlah suara dari PPK, BA dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota, BA dan salinan penetapan hasil penghitungan suara pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota, BA dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU/KIP provinsi, penetapan calon terpilih dari KPU/KIP provinsi atau kabupaten/kota, dan/atau dokumen tertulis lainnya”, kata staf pengajar Fakultas Hukum UI, Jakarta, ini.
Di samping itu, yang tak kalah pentingnya, adalah dokumen-dokumen tertulis lainnya. Misalnya Form A1 KWK Penerimaan Laporan, Form A7 KWK Terkait Status Laporan, Surat Tindak Lanjut dan Rekomendasi Panwaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu Kada, Tindak Pidana Pemilu Kada, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Tanda Terima Penerusan Laporan ke Kepolisian, BA Penyerahan Berkas ke Kepolisian, Surat Kepolisian Terkait Status Pengembalian Laporan ke Panwaslu, Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dan Putusan Pengadilan.
Lingkup Keterangan Tak kalah penting pula, Panwaslu hendaknya memahami dengan baik perihal ruang lingkup keterangan yang biasanya harus diberikan anggota Panwaslu dalam persidangan PHPU. Kata Wirdyaningsih, keterangan tersebut meliputi netralitas, Independensi, dan kemandirian, penjelasan mengapa dalam Pemilu Kada tersebut terjadi pelanggaran, baik yang dilaporkan maupun ditemukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan yang diminta hakim menyangkut kesaksian seorang anggota Panwaslu atas apa yang dilihat dan dialaminya, dan bukan sesuatu yang terkait dengan pendapat seorang anggota Panwaslu.
“Biasanya di bagian awal atau bisa pula di bagian akhir, seorang anggota Panwaslu akan diminta untuk menjelaskan secara objektif apa-apa yang menjadi tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu sebagaimana diatur di dalam UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Juga apa tindakan-tindakan Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggara Pemilu Kada !”, katanya mengakhiri penjelasan di depan peserta pembekalan. [DW/NK]