Pemilu 2004 di Jawa Tengah Diperkirakan Sarat Konflik

Senin, 07 Juli 2003 , 19:16:38 WIB
Pemilu 2004 di Jawa Tengah Diperkirakan Sarat Konflik
Media: Kompas Hari/Tgl: Senin, 07 Juli 2003 Semarang, Kompas - Pelaksanaan Pemilihan Umum 2004 mendatang, khususnya di Jawa Tengah diperkiraan sarat konflik. Kecenderungan terjadinya pelanggaran serta persengketaan pemilu masih akan tinggi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Konflik yang berlangsung setidaknya akan mengulang persoalan dalam Pemilu 1999. Di Jateng pada pemilu lalu setidaknya terdapat 195 pelanggaran. Demikian disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Jateng Nur Hidayat Sardini, Sabtu (5/7) dalam diskusi ?Prediksi Pemilu 2004?, yang bersamaan peresmian Gedung Pers di Jalan Tri Lomba Juang, Semarang. Diskusi politik itu dibuka Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jateng Sasongko Tedjo dengan menampilkan pembicara anggota Komisi Pemilihan Umum Jateng Hasyim Asy?ari dan pengamat politik Novel Ali. Hadir pula dalam diskusi dan peresmian Gedung Pers itu antara lain Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Suara Merdeka Sutrisno, Pemred Harian Sore Wawasan Sriyanto Saputro, Pemimpin Umum Harian Sore Wawasan Soetjipto, Ketua DPD Partai Golkar HM Hasbi, sejumlah wartawan, dan tokoh politik di Jateng. Menurut Nur Hidayat, Pemilu 2004 tak pelak lagi akan menimbulkan peningkatan pelanggaran, terlebih karena ada konflik di tubuh partai serta ketidakpuasan rakyat atas berbagai produk peraturan berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Ketidakpuasan masyarakat ini dapat menimbulkan konflik bila kurang dalam pendeteksian awal serta penanganan atas pelanggaran yang terjadi. ?Untuk mengantisipasi hal itu, sebaiknya dilakukan penanganan deteksi dini atas pelanggaran dan sengketa antarpendukung dan partai sejak sekarang,? papar Nur Hidayat, yang juga dosen Universitas Diponegoro, Semarang. Dia menambahkan, lingkup tugas panwas terbagi tiga, yakni penanganan pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana, dan persengketaan dalam penyelenggaraan pemilu. Nur Hidayat memperkirakan, daerah rawan konflik di Jateng kemungkinan masih terpusat di Kabupaten Pekalongan dan Jepara. Kedua daerah ini pada Pemilu 1999 sangat menonjol kasus sengketa dan konflik yang melibatkan pendukung antarpartai. Sedangkan secara umum, hampir semua daerah lainnya juga rawan munculnya konflik dan pelanggaran. Kewenangan Parpol Nur Hidayat mengatakan, pada Pemilu 1999 jenis pelanggaran yang berhubungan dengan pemilu, meliputi pelanggaran administrasi sebanyak 25 kasus dan sudah diselesaikan. Pelanggaran tata cara pentahapan pemilu sebanyak 94 kasus, tindak pidana pemilu sebanyak 63 kasus. Dari 63 kasus itu, ditangani polisi sebanyak 20 kasus dan yang sudah diajukan ke pengadilan baru 10 kasus. Adapun yang sudah diputuskan pengadilan delapan kasus. Pelanggaran berupa dugaan politik uang sebanyak lima kasus, dan pelanggaran yang menyangkut netralitas birokrasi dan pejabat pemerintah ada delapan kasus. Total pelanggaran sebanyak 195 kasus, dan yang sudah diselesaikan 165 kasus. Diakui, gambaran kasus yang mewarnai pemilu lalu belum menggambarkan persoalan lain yang seharusnya menjadi tugas panwas. Kasus lain misalnya, konflik antarkekuatan politik serta dampak yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan pemilu. Hasyim Asy?ari mengemukakan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, khususnya Pasal 5, tampaknya menganut metode pencalonan oleh partai untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, serta perseorangan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah. Masalah akuntabilitas politik ini dapat dimulai dari mekanisme pencalonan yang ditentukan dalam Pasal 67, yakni calon anggota DPR, DPRD provisni, dan DPRD kabupaten/kota diajukan partai peserta pemilu, merupakan hasil seleksi secara demokratis dan terbuka sesuai mekanisme internal partai. Dari konsep itu, KPU provinsi jelas tidak bisa secara langsung menentukan daftar urutan calon wakil rakyat yang sudah diajukan oleh partai tertentu. Proses pengajuan calon anggota DPR hingga DPRD kabupaten/kota masih mengacu pada kewenangan parpol secara internal. (WHO)