10 Perintah Pengawasan Pemungutan & Penghitungan Suara Pemilu Kada Tahun 2010

Kamis, 27 Mei 2010 , 16:15:14 WIB
10 Perintah Pengawasan Pemungutan & Penghitungan Suara Pemilu Kada Tahun 2010

Sepuluh Perintah Pengawasan Ketua Bawaslu Pada Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Kada Tahun 2010 ÷

1. Anggota Panwaslu agar persiapkan diri lebih baik lagi dalam melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (pencoblosan);

2. Pastikan kesiapan pengawasan di ujung tombak pengawasan, terutama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL);

3. Anggota Panwaslu Kada agar menguasai seluk-beluk serta kecenderungan yang terjadi sebelum pencoblosan. Secara cermat kuasai titik-titik rawan pelanggaran, modus, locus, tempus, dan fokus pada pelanggaran;

4. Pelajari daerah-daerah yang sudah melakukan pengawasan pencoblosan serta jawab setiap pertanyaan mengapa pada setiap pencoblosan di daerah tersebut masih diwarnai karut-marutnya persoalan daftar pemilih, politik uang, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, manipulasi suara, terlipatnya surat suara atau coblos tembus, dan kekerasan?;

5. Untuk kali terakhir sebelum memasuki pencoblosan, ambil prakarsa signifikan guna mengoordinasi dengan mitra utama pengawas Pemilu yakni KPU di daerah serta dengan para pemangku kepentingan seperti Polri dan Kejaksaan, sesuai locus delictie masing-masing;

6. Sekali lagi, sosialisasikan kepada para peserta Pemilu perihal rambu-rambu pengaturan pengawasan Pemilu Kada, sehingga para peserta Pemilu, pemilih, penyelenggara Pemilu, dan pihak terkait memahami benar tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu;

7. Pastikan kepada warga negara yang penyandang predikat tertentu dalam struktur sosial agar mereka dapat memiliki atau mampu menunaikan hak-hak pilihnya;

8. Permudah dan perluas akses khalayak yang bermaksud untuk melaporkan diri atas apa yang mereka dengar, lihat, rasakan, dan alami, sehingga memungkinkan laporan mereka bisa ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sigap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. Terutama 7 hari sebelum dan sesudah pencoblosan, setiap kantor/sekretariat pengawas Pemilu di seluruh jenjang, dilarang menutup kantor serta bagi anggota Panwaslu dilarang mematikan telpon selularnya; dan

10. Jaga diri baik-baik, jaga kesehatan, dan banyak-banyak minum air putih. Minum suplemen kesehatan berbasis herbal bila memang diperlukan. Atur sedemikian rupa sehingga harmonisasi antara tugas dengan keluarga tetap terjaga dengan baik !

Demikian agar dipedomani bagi jajaran Panwaslu se-tanah air.