Bawaslu: Rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Periksa Anggota KPU an. Sdri. Andi Nurpati
Senin, 09 Agustus 2010 , 03:38:09 WIB
Minggu, 20 Juni 2010
BAWASLU REKOMENDASIKAN PEMBENTUKAN
DEWAN KEHORMATAN KPU GUNA MEMERIKSA ANGGOTA
KPU an. Sdri. ANDI NURPATI
Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sdri. Andi Nurpati atas proses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan itu, dituangkan Bawaslu melalui surat No. 429/Bawaslu/VI/2010 tanggal 19 Juni 2010 yang ditujukan ke Ketua KPU di Jakarta. Surat rekomedasi ditandatangani Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, pada Sabtu 19 Juni 2010.
“Menyusul surat sebelumnya yang berlabel No. 425/Bawaslu/V/2010 tanggal 17 Juni 2010 perihal Pembentukan Dewan Kehormatan, kami menyampaikan surat tambahan dari hasil kajian, data pendukung, klarifikasi kepada yang bersangkutan dan sejumlah saksi, maka dapat disimpulkan bahwa anggota KPU a.n. Sdri Andi Nurpati dapat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam kaitan dengan proses Pemilu Kada di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.
Sardini menyatakan, rekomendasi tersebut diterbitkan Bawaslu setelah melalui proses klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti kepada Ketua KPU Hafidz Anshary, Anggota KPU Sdri Sri Nuryanti, Anggota KPU yang menangani Divisi Hukum, Pengawasan, dan Korwil Sulawesi Tengah Sdr I Gusti Putu Artha, Divisi Sosialisasi Sdri Endang Sulastri, Wakil Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono, staf dari Sdr Andi Nurpati an Sdri Matnur dan Moh. Sugiharto, serta dengan Sdri Andi Nurpati sendiri pada 18 Juni 2010.
Langkah klarifikasi dilakukan guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya sehingga terbit dua surat KPU yang saling menegasikan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada di Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kedua surat dimaksud adalah surat KPU No. 320/KPU/V/2010 serta surat No. 324/KPU/V/2010 mengenai calon wakil bupati Tolitoli yang meninggal dunia.
Untuk diketahui, seharusnya Pemilu Kada Kabupaten Tolitoli dilaksanakan pada 2 Juni 2010, namun karena massa yang sering disebut-sebut sebagai pendukung pasangan nomor 1 yakni Azis Bestari dan Amiruddin Hi Nua, tidak menerima digugurkannya pasangan tersebut, massa kemudian membakar logistik Pemilu di 7 kecamatan, menyebabkan ditundanya Pemilu Kada Tolitoli.
Dalam surat yang dikirim kepada KPU, Bawaslu minta kepada KPU agar sesegera mungkin membentuk Dewan Kehormatan (DK KPU) guna memeriksa anggota KPU an Sdri Andi Nupati.
Seperti diketahui, rekomendasi pembentukan DK KPU tersebut juga merupakan realisasi dari rekomendasi Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU, dan Bawaslu pada 31 Mei 2010 yang lalu.
Serangkaian panjang setelah investigasi langsung ke lapangan di Tolitoli, mengklarifikasi ke sejumlah pihak saksi, baik yang dilakukan kepada anggota KPU Tolitoli, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, maupun setelah melakukan kajian laporan. Kajian laporan dituangkan dalam butir-butir, sebagai berikut :
1. Anggota KPU Sdr I Gusti Putu Artha sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Tengah yang juga Divisi Hukum dan Pengawasan KPU. Dalam konteks kelembagaan di KPU yang memiliki kewenangan pertama dan utama adalah Divisi Hukum dan Biro Hukum jika diperlukan penafsiran atas suatu persoalan hukum ataupun maksud dari bunyi pasal dalam peraturan perundang-undangan.
2. Pada 26 Mei 2010, terjadi diskusi di ruang kerja Sdri Andi Nurpati. Pada saat itu, anggota KPU Sdri Endang Sulastri cenderung menafsirkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang apabila salah satunya meninggal dunia, maka pasangan calon tersebut harus dinyatakan gugur. Tetapi, karena ada perbedaan penafsiran maka disarankan supaya dilakukan pleno untuk membahas hal tersebut secara mendalam.
3. Pada 26 Mei 2010, Waka Biro Hukum KPU, Sdr Sigit Joyo Wardono, dimintai pandangan oleh Sdri Andi Nurpati melalui telepon terkait adanya pasangan calon yang telah meninggal dunia. Namun pada saat itu, Sdr Sigit tidak memberikan pendapatnya, serta diskusi melalui telepon masih mengambang karena Sigit pada saat itu belum menyatakan pasal apa, tetapi kasus tersebut harus dilihat dari sisi aturan yang mengaturnya.
4. Pada 26 Mei 2010 malam, ada konsep tulisan tangan dengan ballpoint oleh Sdri Andi Nurpati. Konsep tersebut diketik (ulang dalam bentuk file di komputer) oleh Biro Hukum sesuai dengan konsep yang disusun oleh Sdri Andi Nurpati, dengan pertimbangan draf tersebut semestinya dibahas dalam rapat pleno KPU dan di putuskan dalam rapat pleno.
5. Biro hukum KPU menafsirkan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, bahwa apabila salah satu pasangan calon atau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah meninggal dunia pada masa kampanye sampai pemungutan suara maka yang bersangkutan, sementara pasangan calon lebih dari dua tanpa alasan apapun dinyatakan gugur, karena masih terdapat 2 (dua) pasangan calon tersebut.
6. Ketika itu, Sdri Andi Nurpati tidak melibatkan I Gusti Putu Artha sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang juga sebagai Korwil Sulawesi Tengah dalam diskusi menafsirkan Pasal 63 ayat (2) undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
7. Pada 26 Mei 2010, I Gusti Putu Artha selaku Koordinator Divisi Hukum dan Korwil Sulawesi Tengah berbeda pandangan mengenai penafsiran Pasal 63 ayat (2) UU No. 12 tahun 2008, yang merupakan isi dari Surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010, yang disampaikan kepada aggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Yadi Basma melalui pesan singkat (short message service-SMS) ke telepon selular Yadi.
8. Pada 27 Mei 2010, I Gusti Putu Artha telah melakukan pencegahan agar surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 tidak dikirimkan dengan cara menelpon Ketua KPU Sulawesi Tengah. Pada pukul 10.00 WIB, I Gusti Putu Artha menyerahkan kajian hukum kepada Ketua KPU dan Sekretaris Jendral KPU serta Anggota KPU pada saat rapat Baleg di DPR RI.
9. Pada RDP Komisi II DPR RI, 27 Mei 2010 pukul 14.00-23.00 WIB pandangan Komisi II dan Bawaslu bahwa surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
10. Pada 29 Mei 2010, KPU resmi menerbitkan Surat KPU nomor 324/KPU/V/2010, yang isinya mencabut surat KPU nomor 320/KPU/V/2010, serta menyatakan apabila pasangan calon, baik salah satu maupun kedua-duanya, meninggal dunia pada saat dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, maka pasangan calon tersebut tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
11. Sebelum surat KPU nomor 324/KPU/V/2010, resmi ditandatangani oleh Ketua KPU, sebagian anggota KPU memberi paraf pada net draf surat dimaksud, termasuk Sdri Ibu Andi Nurpati.
12. Pihak yang patut untuk diminta tanggungjawab atas terbitnya Surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 adalah Anggota KPU Sdri Andi Nurpati.
Oleh karena itu, Bawaslu menilai dengan telah diterbitkannya Surat KPU Nomor 320/KPU/V/2010 maka Sdri Andi Nurpati dapat diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 28, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Bawaslu pun merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan anggota KPU Sdri Andi Nurpati.
Bawaslu juga mengharapkan pembentukan Dewan Kehormatan sudah terealisasi dalam waktu yang tidak terlalu lama karena hal itu juga merupakan tindak lanjut keputusan politik yang menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu pada 27 Mei 2010. [Humas Bawaslu].
Jakarta, 20 Juni 2010
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia,