Bahan Masukan Revisi Undang-undang Pemilu 22 Tahun 2007

Minggu, 05 September 2010 , 03:56:21 WIB
Bahan Masukan Revisi Undang-undang Pemilu 22 Tahun 2007

Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyelesaikan pembahasan untuk masukan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain diskusi yang hebat di internal Bawaslu untuk menggodok masukan revisi Undang-undang 22/2007 tersebut, juga ada masukan berharga dari mitra Bawaslu baik di tingkat pusat dan daerah, para akademisi, pemantau Pemilu, kalangan pemerintah serta sejumlah Anggota Komisi II DPR RI, staf ahli dan tenaga ahli DPR RI serta pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini mengatakan ada harapan mengemuka bahwa lembaga ini meski memiliki peran signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu. Pemangku kepentingan menilai, posisi kekuatan masyarakat yang lebih sering tidak berdaya di depan kekuatan negara. Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Wirdyaningsih, menjelaskan pemangku kepentingan menilai belum terbentuknya critical mass, perlunya lembaga penyeimbang dan kontrol kepada lembaga penyelenggara dan peserta Pemilu.

“Pemerintah dan pemangku kepentingan lain adalah argumentasi-argumentasi yang mengemuka sehingga mendesak bagi lembaga ini untuk diperkuat sejumlah karakternya,” jelas Nur Hidayat Sardini.

Ada pun pokok-pokok bahan masukan revisi Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yakni :

1. Desain Pengawasan Pemilu Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN). Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. Ada pun Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bersifat ad hoc. Pertimbangan Bawaslu mengusulkan agar Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/kota bersifat tetap karena sebagai sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengawalan integritas penyelenggaraan Pemilu, lembaga pengawas Pemilu harus didesain sebagai sebuah organisasi yang memiliki kewenangan yang kuat dan efektif untuk menegakkan asas luber dan jurdil. Dalam pengawasan Pemilu, diperlukan hubungan sub-ordinasi yang erat dan berkelanjutan antara Bawaslu dan Panwaslu. Namun, selama ini pengawasan yang dilakukan Panwaslu sebatas pada berjalannya tahapan, karena seringkali kasus yang ditangani Panwaslu tidak dapat ditindaklanjuti akibat masa jabatan panwaslu yang telah berakhir karena Panwaslu bersifat ad hoc. Posisi ad hoc itu, menjadi kendala dalam menangani pelanggara ketika masa jabatan sudah berakhir. Dengan bersifat tetap, juga dapat melakukan penghematan anggaran, efektif dan efisien.

2. Keanggotaan Bawaslu Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan Pemilu. Dengan komposisi Anggota untuk Bawaslu sebanyak 7 orang, Bawaslu Provinsi 3 orang atau 5 orang disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah kabupaten/kota. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 orang. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 orang, jumlah anggota PPL di setiap desa/kelurahan minimal 1 orang dan maksimal 5 orang.

3. Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu Konsep yang dapat ditawarkan adalah memperbesar kewenangan Panwas untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Kewenangan ini sebelumnya melekat di KPU.

4. Syarat Keanggotaan Bawaslu Berusia paling rendah 30 Tahun untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Untuk PPL paling rendah 25 tahun. Memiliki pengetahuan di bidang hukum dan/atau politik dan/atau berpengalaman dalam pengawasan Pemilu dan/atau penyidikan dan penuntutan. Syarat yang lain juga tidak menjadi anggota partai politik dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.

5. Tim Seleksi Pembentukan Pengawas Pemilu Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota Bawaslu. Karena itu, Bawaslu mengusulkan penghapusan Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90 dan Pasal 91 mengenai Tim Seleksi yang dibentuk KPU untuk calon Anggota Bawaslu. Anggota Bawaslu Provinsi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Kepala Daerah, diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu. Begitu juga hingga tingkat PPL dilakukan seleksi secara berjenjang. Mekanisme seleksi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu mengingat telah adanya putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010.

6. Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Sekjen Bawaslu adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengetahuan kepemiluan kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Dewan Kehormatan Dewan Kehormatan bersifat ad hoc. Artinya, Dewan Kehormatan dibentuk dan memiliki periode kerja selama berlangsungnya Pemilu. Dengan demikian, begitu tahapan Pemilu berjalan, KPU bersama Panwaslu membentuk Dewan Kehormatan dan masa kerja dewan ini berakhir bersamaan dengan berakhirnya tahapan Pemilu. KPU dan Bawaslu bersama menyusun dan menyetujui Peraturan Bersama Tata Cara Pembentukan Dewan Kehormatan. Komposisi keanggotaan Dewan Kehormatan terdiri atas 5 orang dengan perincian satu orang dari unsur KPU, satu orang dari unsur Bawaslu, tiga orang dari tokoh masyarakat. Anggota Dewan Kehormatan dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 1 orang, oleh DPR sebanyak 1 orang dan oleh Mahkamah Agung sebanyak 1 orang.

8. Anggaran Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dewan Kehormatan, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Jenderal Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersumber dari APBN.

9. Pengadilan Pemilu Pengadilan Pemilu merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di masing-masing pengadilan negeri. Pengadilan Pemilu merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana Pemilu. Diusulkan adanya undang-undang khusus Pengadilan Pemilu.[Humas Bawaslu]

Untuk update berita Bawaslu, klik : http://www.bawaslu.go.id