Sebarkan ?Polling?, KPU Banjarnegara Dinilai Melanggar Kode Etik

Kamis, 11 September 2003 , 19:15:01 WIB
Sebarkan ?Polling?, KPU Banjarnegara Dinilai Melanggar Kode Etik
Media: Kompas Hari/Tgl: Kamis, 11 September 2003 Semarang, Kompas - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dinilai melanggar Keputusan KPU Nomor 33 Tahun 2003 tentang Kode Etik Pelaksana Pemilihan Umum. Pelanggaran yang dilakukan KPU Banjarnegara yaitu menyebarkan polling ke masyarakat setempat yang pertanyaannya sangat tendensius, antara lain menanyakan pilihan politik masyarakat. ?Kami mendapat laporan dari Panwas (Panitia Pengawasan Pemilihan Umum) Banjarnegara soal itu. Laporan itu segera kami tindaklanjuti dengan menyerahkan laporan ke KPU Jawa Tengah untuk diteruskan ke KPU Pusat,? kata Ketua Panwas Jateng Nur Hidayat Sardini di Semarang, Rabu (10/9). Nur Hidayat menunjukkan fotokopi polling ?Pengkajian Persepsi dan Sikap Politik Masyarakat Banjarnegara Menjelang Pemilu Tahun 2003?. Polling tersebut dilakukan oleh Divisi Pendidikan Informasi dan Kajian Pengembangan Pemilu KPU Kabupaten Banjarnegara. Dalam lembaran polling tersebut antara lain ditanyakan, partai mana yang menjadi pilihan masyarakat Banjarnegara. Dalam pertanyaan tersebut KPU Kabupaten Banjarnegara memberikan alternatif jawaban beberapa partai peserta pemilu tahun 1999, atau lainnya (sesuai dengan pilihan masyarakat). Selain itu juga ditanyakan soal figur presiden RI di mata masyarakat, beserta alternatif nama-nama tokoh yang selama ini disebut-sebut mencalonkan sebagai presiden, termasuk Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam polling tersebut juga ditanyakan tentang penilaian masyarakat Kabupaten Banjarnegara tentang kinerja DPR selama ini. Semua pertanyaan tersebut, kata Nur Hidayat, tidak ada kaitannya dengan kinerja KPU. Nonpartisan Dalam Keputusan KPU Nomor 33 Tahun 2003 antara lain disebutkan, pelaksana pemilu wajib dan bertindak nonpartisan dan tidak memihak dengan tidak melibatkan dalam kegiatan pribadi yang menimbulkan rasa simpati terhadap calon, partai politik, dan aktor politik atau kecenderungan politik tertentu. Selain itu, penyelenggara pemilu tidak boleh memberitahukan pilihan politiknya kepada orang lain, dan tidak boleh menanyakan pilihan politik orang lain. Ditilik dari ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 33 Tahun 2003, ujar Nur Hidayat, polling yang diadakan KPU Kabupaten Banjarnegara tersebut menyalahi ketentuan. ?Dalam hal ini, jelas KPU Kabupaten Banjarnegara telah melanggar kode etik KPU sebagai penyelenggara pemilu,? ujar Nur Hidayat. (IKA)