Tak Lazim, 30 Persen Incumbent Kembali Menang

Selasa, 28 September 2010 , 07:07:50 WIB
Tak Lazim, 30 Persen Incumbent Kembali Menang

Media: www.bawaslu.go.id Sabtu, 25 September 2010 (38 reads)

Bogor, Bawaslu – Sekitar 30 persen petahana (incumbent) bisa mengulangi kemenangan politiknya dalam rangka Pemilu Kada. Kemenangan tersebut, kemungkinan diraih dengan modus-modus yang sederhana hingga yang paling kasar.

“Modus tersebut dilakukan dengan cara mengefektifkan struktur birokrasi sebagai mesin politiknya untuk mencapai kemenangan. Ini sangat mirip sekali dengan model orde baru, dimana incumbent saat itu melakukan hal serupa,” kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, saat memberikan pidato pembukaan di hadapan sekitar 30 Anggota Panwaslu Kada, dalam rangka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Kada, di Bogor, Jumat (24/9).

Menurutnya, petahana dapat memanfaatkan momen saat kampanye untuk menggalang massa dan menggerakkan pejabat elite lokal dan bawahannya. Melalui bawahan tersebut-bisa juga tim kampanye bayangan- mobillisasi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan untuk menghadiri kampanye.

Dalam konteks kekuasaan, hal tersebut merupakan abuse of power (penyalahgunaan jabatan). Incumbent semacam ini, juga kerap menggunakan sarana dan prasarana kedinasan untuk membantu mencapai kemenangan dalam pertarungan politik di daerah tersebut.

Dikatakan, dalam posisi ini Panwas memang berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, keberadaan Panwaslu Kada sangat dipengaruhi oleh pemerintah daerah, terutama dalam soal anggaran. Namun, di sisi lain, Panwas dituntut untuk berbuat maksimal dan menangani setiap pelanggaran dalam Pemilu Kada dengan semaksimal mungkin. Dua sisi yang berbeda dan dilematis.

“Tentu saja Panwas harus mengutamakan pengawasan dalam Pemilu Kada yang merupakan amanah undang-undang. Sedangkan konsekuensi buruk yang mungkin terjadi, harus dikesampingkan. Tidak ada toleransi dalam hal tersebut,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, pendanaan Panwaslu Kada berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan ranah Pemerintah Daerah. Akibatnya, banyak incumbent yang mengotak-atik anggaran Panwaslu Kada, dan terkadang melakukan tekanan.

Bawaslu tidak hanya diam saja. Salah satu bentuk konkritnya, yakni menggandeng Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI). Ini dilakukan untuk memastikan netralitas PNS, agar tidak dipengaruhi oleh petahana.

“Segala bentuk tekanan pasti ada dalam tugas dan peran sebagai Panwaslu Kada. Namun, dengan alasan tersebut menjadi dorongan bagi Panwaslu Kada untuk lebih solid dan maksimal dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” paparnya. [FS]