Bawaslu Jalin Kerjasama Dengan Cetro dan IDEA untuk Reformasi Peradilan Pemilu

Selasa, 09 November 2010 , 04:57:17 WIB
Bawaslu Jalin Kerjasama Dengan Cetro dan IDEA untuk Reformasi Peradilan Pemilu
Senin, 08 November 2010 (17 reads)

Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyepakati kerjasama dengan The Centre for Electoral Reform (Cetro) dan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) tentang reformasi peradilan Pemilu. Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan bersama nota kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) antara Bawaslu dengan Cetro dan IDEA.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, dengan Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay dan Sekretaris Jenderal IDEA, Vidar Hergesen, di Bawaslu, Senin (8/11). Cetro adalah lembaga nirlaba yang fokus dibidang pelaksanaan reformasi Pemilu yang adil dan kredibel sebagai prasyarat demokrasi di Indonesia.

Sementara IDEA adalah organisasi internasional yang mendukung demokrasi berkelanjutan di seluruh dunia dengan misi mendukung perubahan demokrasi yang berkelanjutan dengan cara memberikan pengetahuan komparatif dan membantu reformasi demokratis dan dengan mempengaruhi kebijakan dan politik.

Dalam butir kerjasama itu dijelaskan, maksud kesepahaman bersama adalah untuk memfasilitasi olah fikir menuju sistem penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu Indonesia yang lebih baik, serta meningkatkan peran aktif masyarakat baik individu maupun kelompok yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu melalui pola pengawasan partisipatif dalam rangka reformasi peradilan Pemilu di Indonesia.

Menurut Ketua Bawaslu ada tiga tujuan MoU tersebut. Pertama, melakukan kerjasama penelitian antara Para Pihak untuk mengevaluasi sistem ajudikasi pengaduan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa. Kedua, melakukan kerjasaa dalam perbaikan sistem peradilan Pemilu di Indonesia.

“Dan ketiga melakukan kerjasama sosialisasi peningkatan kesadaran publik tentang permasalahan peradilan Pemilu di Indonesia,” papar Ketua Bawaslu.

Nantinya, baik Bawaslu maupun Cetro dan IDEA dapat saling memberikan akses dan sumber dokumentasi publik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bawaslu akan memberikan rekomendasi resmi guna mendorong tindakan-tindakan yang dilakukan Para Pihak sesuai kesepahaman yang disepakati.

Cetro akan memberikan dukungan keahlian teknis dalam upaya perbaikan sistem peradilan Pemilu kearah yang lebih baik. Sementara IDEA memberikan bantuan teknis dan keahlian dalam upaya-upaya reformasi sistem Pemilu, menyediakan pengetahuan Kepemiluan dalam perbandingan global, memberikan kesempatan ahli-ahli Para Pihak terlibat dalam kerja sistem peradilan Pemilu di Indonesia dan perbandingan di negara-negara lain. [Humas Bawaslu]