Harus Ada Langkah Signifikan Dari DPR

Selasa, 09 November 2010 , 05:08:11 WIB
Harus Ada Langkah Signifikan Dari DPR

Revisi UU 22 Tahun 2007

Senin,08 November 2010

Jakarta, Bawaslu – Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, mengharapkan DPR selaku pembentuk undang-undang, segera menentukan sikap dengan cepat terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebab, jika DPR tidak segera menentukan sikap, akan kembali mengulang cerita lama tentang minimnya waktu untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu. “Jangan pernah buat KPU yang akan terbentuk nantinya, memiliki alasan kembali bahwa persoalan penyelenggaraan Pemilu kacau karena persiapan yang sempit.

Kalau terjadi begini, pasti akan mengulang alasan yang pernah terjadi,” jelasnya kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Centre for Electoral Reform (Cetro) dan The International Institute for Democracy and Electoral Assitance (IDEA), di Bawaslu, Senin (8/11).

Menurutnya, untuk parhelatan Pemilu dibutuhkan waktu setidaknya tiga tahun untuk mempersiapkan diri bagi Penyelenggara Pemilu. Karena Indonesia yang sangat luas wilayahnya membutuhkan koordinasi yang baik antara Penyelenggara Pemilu, lembaga terkait, penyamaan persepsi baik di tubuh KPU sendiri maupun dengan pihak-pihak terkait.

“Harus ada langkah signifikan yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang terutama DPR demi memberi kecukupan waktu untuk persiapan Pemilu 2014,” tegasnya. Kendati demikian, karena revisi undang-undang merupakan kewenangan DPR maka Ketua Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan hanya dapat berdoa agar DPR dapat menentukan langkah yang signifikan. [LE]