Panwas Telah Bekerja Sesuai Kewenangan

Jum'at, 03 Desember 2010 , 05:37:09 WIB
Panwas Telah Bekerja Sesuai Kewenangan

Kamis, 02 Desember 2010

Jakarta, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) dinilai telah bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Ditengah keterbatasan kewenangan, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Panwaslu Kada kerap membuktikan kebenaran material.

Demikin Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, saat memaparkan materi Peran Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu, di acara diskusi Refleksi Akhir Tahun Contitution Centre Adnan Buyung Nasution : Refleksi Sistem Pemilu dan Pemilu Kada di Indonesia, yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (2/12).

“Panwaslu sebenarnya telah bekerja efektif dalam melakukan pengawasan dan penanganan, sesuai tugas pokok dan fungsinya,” papar Sardini.

Dia mencontohkan dalam kasus PHPU di Mahkamah Konstitusi untuk kasus Medan, Kota Ternate, Bangli, Ketapang, Sintang, Kotawaringin Barat, Bangli, Tomohon dan Supiori, Panwaslu telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang. KPU di daerah menolak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kada tersebut, tetapi ketika persoalan itu masuk dalam PHPU, ternyata putusan MK sejalan dengan rekomendasi Panwaslu Kada.

“Dalam PHPU, Panwaslu Kada membuktikan kebenaran material, setelah muskilnya posisi Pemohon dan Termohon untuk bersikap objektif karena tergantung kepentingan para pihak,” ujar Sardini.

Karena itu, Sardini menjelaskan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kada dalam Pemilu Kada telah sesuai dengan kewenangannya. Karena kewenangan Panwas terbatas, maka perlu lah menambah kewenangan bagi Panwas berupa kewenangan eksekutorial atau eksekusi bagi Panwaslu dalam menangani administrasi Pemilu, perlunya pengadilan Pemilu dan permanenisasi sifat lembaga Pengawas Pemilu hingga di kabupaten dan kota.

Selain itu, Sardini juga memaparkan bahwa kasus-kasus yang menonjol dalam Pemilu Kada yakni daftar pemilih, persyaratan pencalonan, kampanye di luar jadwal waktu, politik uang, dana kampanye, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, manipulasi suara dan coblos tembus.

Sardini juga menekankan, dalam standar Pemilu Internasional, menghendaki agar setiap persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu diselesaikan secar bebas dan adil (free and fair), serta pengawasan dan penegakan hukum yang merupakan aspek yang mutlak dalam setiap Pemilu.

Sehingga, dalam konteks Pemilu di Indonesia yang kompleks dibutuhkan adanya pengawasan. Ibaratnya, sambung Sardini, orang baik saja butuh untuk diawasi apalagi suatu parhelatan perebutan kekuasaan yang diwarnai oleh kompleksitas seharusnya tetap memerlukan pengawasan. [LE]