Bawaslu Klarifikasi Surat Palsu

Selasa, 14 Desember 2010 , 07:38:12 WIB
Bawaslu Klarifikasi Surat Palsu

Jakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat Nomor 365/Bawaslu-Sek/XII/2010 tentang Hasil Klarifikasi Laporan Laskar Pemuda Dayak-Kalimantan Timur. Surat tersebut, dinyatakan surat palsu.

Surat bernomor 365/Bawaslu-Sek/XII/2010 tertanggal 6 Desember 2010, berisikan hasil klarifikasi Tim Asistensi Bawaslu ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat tertanggal 2 Desember 2010. Di dalam surat tersebut bahkan terdapat rekomendasi Tim Asistensi Bawaslu yang menyatakan bahwa calon bupati Rama Alexander Asia, tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat Periode 2011-2018.

Surat itu pun dijadikan salah satu pertimbangan oleh KPU Kabupaten Kutai Barat untuk menggugurkan Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Rama Alexander Asia, karena tidak memenuhi syarat administrasi.

 

“Padahal, surat itu palsu karena Bawaslu tidak pernah mengirimkan Tim Asistensi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi ke Kutai Barat, selain itu dari sisi format, jenis huruf dan nomor surat tidak sesuai dengan format surat Bawaslu,” tegas Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.

 

Bawaslu sudah membuat surat bantahan bernomor 790/Bawaslu/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010 yang dikirim ke Ketua Panwaslu Kabupaten Kutai Barat, Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat serta Bupati Kutai Barat.

 

Adapun isi surat Bawaslu Nomor 790/Bawaslu/XII/2010 yakni :

  1. Bawaslu tidak pernah menerbitkan surat bernomor 365/Bawaslu-Sek/XII/2010.
  2. Bawaslu tidak pernah menugaskan tim asistensi ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 2 Desember 2010.
  3. Panwaslu Kada Kabupaten Kutai Barat agar menyelidiki kasus tersebut dan melaporkan hasil penyelidikannya pada kesempatan pertama.
  4. Agar Panwaslu Kada Kabupaten Kutai Barat tetap melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Anggota Bawaslu, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, Bawaslu telah melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang membuat surat palsu tersebut. Bawaslu juga tengah melakukan klarifikasi ke Panwaslu Kada Kabupaten Kutai Barat terkait surat palsu ini.

“Kami akan membawa hal ini ke ranah pidana, setelah proses klarifikasi tuntas kami lakukan,” tegas Agustiani Tio. [Humas Bawaslu]