Panwas Ajukan Nota Keberatan ke KPU Jateng

Sabtu, 25 Oktober 2003 , 19:00:59 WIB
Panwas Ajukan Nota Keberatan ke KPU Jateng
Media: Kompas Hari/Tgl: Sabtu, 25 Oktober 2003 Semarang, Kompas - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah mengajukan nota keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Jateng. Panwas Jateng merasa keberatan atas pernyataan dua anggota KPU Jateng, Ari Pradhanawati dan Ida Budiati, yang dinilai sangat tendensius karena bisa berimplikasi pada terganggunya kebersamaan dan koordinasi antara KPU Jateng dan Panwas Jateng. Nota keberatan dengan Nomor 259/Panwaslu-JTG/X/ 2003 itu ditembuskan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Gubernur Jateng, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng), Satuan Polisi Pamong Praja Jateng, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Jateng. Panwas menyatakan keberatan atas pernyataan Ari dan Ida yang dimuat sebuah harian lokal Jateng edisi Kamis (23/10). Dalam berita yang berjudul ?Pengibaran Bendera Bersama Belum Tentu Meredam Konflik?, keduanya dikutip menyatakan, ?Upaya Panwas Jateng mengantisipasi konflik dengan deklarasi moral melalui pengibaran bendera partai, tidak menyelesaikan masalah.? ?Pengibaran bendera seperti itu sebenarnya bukan pekerjaan panwas karena tugas lembaga ini adalah mengawasi bila ada pelanggaran dari partai,? demikian berita tersebut. Ari, Jumat (24/10), mengaku belum membaca surat keberatan dari Panwas Jateng itu. Tetapi, ia sudah mengetahui bahwa Panwas mengirimkan surat keberatan. Surat keberatan tersebut dikirimkan Kamis lalu. Pernyataan Ari dan Ida tersebut dalam rangka menanggapi rencana Panwas Jateng memasang bendera parpol di Lapangan Simpang Lima pada Sabtu ini. Pemasangan bendera tersebut difasilitasi Pemerintah Provinsi Jateng. Bahkan, Gubernur Jateng Mardiyanto rencananya akan memimpin upacara pemasangan bendera tersebut. Pemasangan bendera itu merupakan tindak lanjut kesepakatan parpol di Jateng beberapa waktu lalu. Bendera parpol yang akan dikibarkan milik semua parpol di Jateng, baik yang lolos maupun tidak lolos verifikasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Hingga Jumat, sudah 41 parpol yang mengirim benderanya ke Panwas Jateng. Panwas Jateng akan membuat bendera parpol dengan ukuran yang sama. ?Sebenarnya, kami enggan mengajukan nota keberatan karena bisa menimbulkan citra negatif penyelenggara pemilu di mata masyarakat. Namun, karena kami pandang berita itu sangat tendensius dan telanjur diangkat ke publik, berdampak pada kinerja pengawasan yang telah dan sedang berjalan, serta rencana panwas di Provinsi Jateng ini,? kata Ketua Panwas Jateng Nur Hidayat Sardini. Serangan Pernyataan Ari dan Ida tersebut, kata Nur Hidayat, oleh Panwas Jateng dinilai sebagai ?serangan? kepada Panwas Jateng. Seolah Panwas Jateng mengandalkan pengibaran bendera parpol tersebut untuk meredam konflik parpol. ?Padahal, Panwas Jateng tidak pernah berpikir ataupun berupaya meredam konflik parpol melalui pemasangan bendera parpol. Apa yang dilakukan tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya konflik antarparpol,? papar Nur Hidayat. Dengan nota keberatan tersebut, lanjut Nur Hidayat, pihaknya bermaksud mendudukkan persoalan secara proporsional. Pengibaran bendera parpol adalah manifestasi dari pertemuan parpol di tingkat Jateng yang dirintis sejak tiga pekan dalam rapat koordinasi antara Panwas Jateng dengan berbagai instansi termasuk KPU Jateng. Ketua KPU Jateng Fitriyah menjadi pemimpin pertemuan dalam acara silaturahmi antarparpol pada 9 Oktober 2003. Butir-butir kesepakatan antarparpol, antara lain parpol di Jateng bertekad menciptakan dan menjaga iklim yang kondusif selama pelaksanaan Pemilu 2004 di semua wilayah. (ika)