Panwas Inginkan Keterbukaan Akses dari KPU Daerah

Selasa, 04 November 2003 , 19:32:19 WIB
Panwas Inginkan Keterbukaan Akses dari KPU Daerah
Media: Kompas Hari/Tgl: Selasa, 04 November 2003 Jakarta, Kompas - Jika menginginkan fungsi pengawasan berjalan efektif, akses untuk memperoleh informasi dari Komisi Pemilihan Umum provinsi dan kabupaten/kota harus dibuka seluas-luasnya bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) di seluruh tingkatan. Kenyataannya, Panwas mensinyalir setidaknya 40 persen dari KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak cukup memberikan akses yang memadai sepanjang proses verifikasi calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2004. Hal itu terungkap dalam jumpa pers Panwas di Media Center KPU, Jakarta, Senin (3/11). Hadir dalam jumpa pers tersebut anggota Panwas (pusat) Topo Santoso dan Ketua Panwas Provinsi Jawa Tengah Nur Hidayat Sardini. Menurut Topo, potensi pelanggaran akan semakin besar saat KPU daerah mulai melakukan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2004. Karena itu, akses dari KPU daerah sangat diperlukan untuk mendapatkan temuan pelanggaran aturan pemilu, termasuk tindak pidana pemilu yang bisa diteruskan kepada penyidik. Kenyataannya, justru kesulitan akses mendapatkan data dan informasi itu dijumpai Panwas dalam kerja samanya dengan KPU daerah. Dalam verifikasi perseorangan calon anggota DPD-untuk mendapatkan sampel sepuluh persen yang diambil untuk verifikasi faktual saja, misalnya-tidak semua Panwas bisa mendapatkannya dengan mudah dari KPU daerah. Akses yang terbatas ini akan menghambat fungsi pengawasan proaktif yang diharapkan dari Panwas dalam seluruh tingkatan. ?Kualitas pengawasan akan berkurang sebab Panwas hanya bisa mengandalkan laporan yang masuk,? kata Topo. Seperti disebutkan Nur Hidayat Sardini, kesulitan koordinasi Panwas dan KPU daerah dalam pengawasan verifikasi faktual calon anggota DPD terjadi di Kabupaten Banyumas dan di Brebes. Secara umum, kesulitan serupa bahkan terjadi di hampir seluruh kabupaten/ kota eks Karesidenan Banyumas, eks Karesidenan Pekalongan (kecuali Kabupaten Pekalongan), dan hampir di seluruh eks Karesidenan Pati. Sardini bahkan menyebutkan, seolah ada ketakutan laporan dari Panwas akan mendelegitimasi kinerja KPU daerah. ?Anggota Panwas Banyumas, misalnya, sampai diusir oleh anggota KPU Banyumas ketika minta informasi soal verifikasi faktual,? cerita Sardini. Minta yang spesifik Sementara Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti yang ditemui secara terpisah menyebutkan, persoalan kesulitan koordinasi tersebut harus didudukkan secara proporsional. Dalam meminta akses data dan informasi, sebaiknya Panwas secara spesifik menyatakan apa saja yang mereka butuhkan. Informasi yang diminta dari Panwas sebaiknya juga disertai tujuan penggunaan data dan informasi tersebut. Topo menyebutkan, kesulitan mendapatkan data dirasa akan semakin berat ketika KPU daerah harus mulai masuk dalam tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2004. Obyek yang harus diteliti dalam tahapan tersebut jauh lebih banyak ketimbang penelitian untuk perseorangan calon anggota DPD. KPU provinsi dan kabupaten/kota harus meneliti kebenaran data sekretariat, kepengurusan, dan keanggotaan minimal pada kabupaten/kota yang diajukan pengurus parpol. Dalam tahapan verifikasi mendatang, Panwas berharap mereka dapat diberi keleluasaan mengakses data dan informasi dari KPU daerah dalam tahapan penelitian faktual terhadap parpol calon peserta pemilu. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 122 Ayat (3) UU 12/2003 yang bunyinya adalah, ?Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada pengawas Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.? (dik/day)