Panwaslu Diminta Pelajari Semua Aturan
Minggu, 20 November 2011 , 20:26:40 WIB
Jayapura, Bawaslu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, meminta Panwaslu Kepala Daerah dari delapan daerah pemekaran yang baru dilantik oleh Bawaslu, untuk mempelajari semua aturan yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan mengenai Pemilu Kepala Daerah.
Panwas juga diingatkan agar tidak menerima uang atau bentuk apa pun yang bertujuan untuk menyuap Panwas dalam melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan Pemilu Kada. Demikian Ketua Bawaslu, saat pembukaan Bimbingan Teknis bagi Panwaslu Kada delapan kabupaten pemekaran, di Jayapura, Papua, Kamis (30/9).
Daerah pemekaran yang dimaksud yakni Kabupaten Membramo Tengah, Yalimo, Puncak, Deiyai, Nduga, Intan Jaya, Dogiyai dan Lanny Jaya. Bawaslu melantik Panwaslu Kada di delapan daerah itu pada Kamis malam dan usai pelantikan langsung mendapatkan Bimtek terkait tugas-tugas mereka dalam mengawasi tahapan Pemilu Kada.
“Nanti bapak dan ibu harus berpengangan pada ketentuan peraturan per undang-undangan. Tidak ada alasan lagi bagi bapak dan ibu untuk mengatakan tidak mengetahui undang-undang mengenai Pemilu Kada,” papar Sardini.
Pokok pengaturan yang harus menjadi pegangan Panwaslu Kada dalam mengawasi tahapan Pemilu Kada yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 serta sejumlah revisi yang dibuat setelahnya.
“Kalau masih tidak paham dengan peraturan per undang-undangan, itu fatal. Karena itu kita harus benar-benar serius mengikuti Bimtek ini karena kami pun serius untuk memberikan Bimtek agar bapak ibu dapat melaksanakan tugas dengan baik,” jelas Sardini.
Menurut dia, sebagai Panwas di daerah pemekaran yang baru pertama kali akan melaksanakan Pemilu Kada, Panwas delapan daerah pemekaran ini harus mampu melaksanakan tugas sebaik mungkin karena akan menjadi salah satu tonggak demokrasi di daerah tersebut.
“Jangan sekali-kali menerima uang dalam pelaksanaan tugas. Saya sungguh sedih jika bapak dan ibu mengkhianati kami,” paparnya.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar Panwas dapat menjalin kerjasama dengan semua pihak seperti KPU, Pemerintah Daerah maupun pihak Kepolisian. Panwas diminta melakukan perkenalan dengan Kepala Daerah dan Pimpinan Daerah, Ketua atau pimpinan DPRD dan KPU di daerah.
“Lembaga DPRD merupakan representasi wakil rakyat. Maka kedatangan saudara untuk bisa menghadap merupakan bentuk perkenalan moralitas dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dalam Pemilu Kada,” paparnya.
Sedangkan dengan KPU sebagai mitra utama pengawasa Pemilu maka Panwaslu perlu berkenalan dan berkoordinasi. Juga menjalin kerjasama dengan Kapolres, Kajari dan ketua Pengadilan Negeri. Panwas perlu menyampaikan pandangan, rencana dan tindak lanjut penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu Kada. [LE]